Kilaspapua, Sentani- Menanggapi pernyataan, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si yang membantah soal penggunaan dana hibah BNPB, Sihar Lumban Tobing, anggota DPRD Kabupaten Jayapura angkat bicara bahwa, pernyataan yang disampaikannya tentang penggunaan dana hibah BNPB untuk rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana banjir bandang dan longsor senilai Rp 53 Millar dari Rp 275 Milliar yang digunakan membiayai kegiatan 16 OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura ke media beberapa waktu lalu sesuai dengan data.
“ Yang mau saya sampaikan adalah, saya orang hukum sekaligus pengacara dan juga advokat sehingga tidak mungkin saya bicara tanpa data,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (15/6/2021).
Ia mengungkapkan, apa yang disampaikan ke media adalah temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP,( Laporan Hasil Pemeriksaan).
“ Jadi itu data resmi bahkan saya ada buktinya. Mudah-mudahan ditangan Bupati juga ada LHP tersebut. Disitu jelas-jelas dikatakan bahwa, terkait penggunaan dana hibah pasca bencana rekontruksi dan rehabilitasi dari BNPB senilai Rp 275 Milliar namun terpakai tidak sesuai dengan peruntukkannya senilai Rp 53 Milliar yang bisa ditemukan didalam LHP ,” ungkapnya.
Sebagai kader Golkar, bila Bupati menyangkal temuan itu berarti Bupati menyangkal LHP. Jadi, saya bicara didasarkan data. Sekali lagi, saya orang hukum bahkan lawyer sehingga tak mungkin saya bicara tanpa data,” katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan mengundang pihak Pemerintah untuk mendengar penjelasan terkait dana hibah tersebut.
“ Dalam waktu dekat kami akan susun jadwalnya sehingga kita semua tahu dengan jelas tentang dana itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing membeberkan penggunaan dana hibah BNPB untuk rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana banjir bandang dan longsor senilai Rp 53 Millar dari Rp 275 Milliar digunakan membiayai kegiatan 16 OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Hal itu sebagaimana hasil audit BPK RI dari LHP atas LKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020.(Redaksi)