Kilaspapua, Sentani – Tercatat 26 pelaku usaha tidak aktif menggunakan tax online. Ha itu didapatkan ketika tim Bappenda Kabupaten Jayapura melakukan sidak di sejumlah usaha, Rabu (28/5/2029).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah,(Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP kepada wartawan mengatakan, tidak aktif disebabkan berbagai alasan seperti berbagai teknis berupa pengimputan, alatnya mati.
“Yang rusak akan kita ganti sebab dengan alat itu bisa memonitor pajak secara online sehingga kita bisa tahu berapa pendapatan pajak kita , ” Katanya.
Maka itu diminta agar aktif menginput dalam tax online agar tingkat pendapatan yang kita harapkan tercapai sesuai target sekitar 6 milliar, ” Ucapnya.
Budi mengungkapkan, jika pihak hotel dan pelaku usaha lain aktif menggunakannya tentunya sangat membantu kita guna mengejar target khusus usaha hotel dan rumah makan , ” Ungkapnya.
Terkait itu, budi menegaskan, bagi pelaku usaha yang tidak mengaktifkan tax online maka akan diberikan sangsi berupa denda sebab telah tertuang didalam perbup.
” Pelaku usaha akan didenda 5 juta, ” tegasnya. (Redaksi)
Bappenda Kabupaten Jayapura Temukan 26 Pelaku Usaha Tidak Aktifkan Tax Online, Sangsinya di Denda 5 Juta
