Kilaspapua, Sentani- 5 Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura mensetujui 4 rancangan peraturan daerah,(Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah,(Perda) di Rapat paripurna IV tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang digelar diruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (4/4/2023).
Adapun ke-5 fraksi tersebut antara lain, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika,(BTI), Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi PKB. Menindak lanjuti hal itu akhirnya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengetok palu sebagai tanda 4 Raperda disetujui menjadi Perda di Penutupan sidang paripurna I masa sidang tentang Raperda Non APBD Tahun 2023.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengapresiasi persetujuan 5 fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura terhadap 4 Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.
“ Dari 4 Raperda itu, salah satunya usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika,” ucapnya.
Terkait usulan eksekutif, Pj berharap agar raperda itu ditegakkan dan dijalankan setelah sudah menjadi perda dan bagi warga Kabupaten Jayapura diminta mematuhinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura atas dukungan dan kerjasamanya yang sama-sama saling memberikan penguatan terhadap Raperda yang disetujui tersebut.
“ Tak lupa saya mengucapkan selamat kepada masyarakat Moy sebab Raperda tentang perubahan nama distrik Sentani Barat menjadi distrik Moy telah disetujui. Sudah cukup lama perjuangan yang mereka lakukan terhadap Raperda hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda,” imbuhnya.
Menurut Sihar, Raperda yang disetujui itu tak lain berasal dari aspirasi masyarakat sendiri yang telah diakomodir DPRD lewat kunker,reses, misalnya persaingan produk lokal dengan produk luar itu juga sudah ada Raperda yakni, Raperda tentang perlindungan produk lokal. Harapannya para pelaku UMKM makin eksis memasarkan hasil produknya di pasaran. Dan terakhir, Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah juga telah ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(Redaksi)