Kilaspapua, Sentani- Dinas Komunikasi Dan Informatika,(Diskominfo) Kabupaten Jayapura sebagai OPD teknis memastikan seluruh mesin absen fingerprint atau sidik jari bisa digunakan sehingga kehadiran pegawai disetiap OPD saat ini sudah bisa dilakukan secara update. Hal itu sebagaimana mulai diberlakukannya di bulan Januari 2023 sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura nomor: 800/59/SE/SET tanggal 16 November 2022 tentang Pengaktifan Absensi Sidik Jari (Fingerprint).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., kepada wartawan mengatakan, Adapun maksudnya, tak lain salah satu cara meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Tahun 2015 lalu, hal seperti ini pernah dilakukan. Mulanya mesin absensi ini terpasang di seluruh OPD baik yang ada di kompleks perkantoran gunung merah ini maupun OPD yang ada di seputaran Sentani. Terus ditahun 2018 sebanyak 10 distrik dan 2 kelurahan mengikutinya, target kami sebelum terjadinya bencana alam banjir bandang ditahun 2019 hingga pandemi Covid-19 penggunaan mesin absen sudah bisa dilakukan disisa distrik yang ada, tetapi karena adanya kejadian bencana ditambah pandemi program tersebut akhirnya kami pending dulu,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Lanjut Gustaf, bahwa, untuk membahas aplikasi pendukung mesin absensi fingerprint yang disebut Sistem Informasi Pegawai atau di singkat SIMAPEG, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bagian Ortal Setda dan dan BKPSDM Kabupaten Jayapura.
“ Aplikasi ini sejak tahun 2018 sudah digunakan, fungsinya untuk mengolah data dari mesin absen fingerprint yang nantinya output atau keluarannya adalah rekapan jumlah kehadiran pegawai sampai dengan perhitungan besaran tunjangan penghasilan tambahan yang akan di terima pegawai tiap bulannya. Dan itu menjadi bagian Ortal yang punya kewenangan dalam hal perekapan disiplin pegawai dan perumusan perhitungan tunjangan tambahan tadi. Sementara BKPSDM sendiri mempunyai kewenangan mengurus bagian kepegawaian. Untuk kedua kewenangan itu, Diskominfo berperan memfasilitasi dan mengimplemetasikan ke dalam bentuk aplikasi yang kita namai SIMAPEG ,” ucapnya.
Menurut Gustaf, Melalui aplikasi tersebut tentunya, Pemkab Jayapura terus menggesa penerapan E-Government dari berbagai sisi, yang salah satunya adalah absensi kehadiran pegawai menggunakan mesin absen fingerprint, rekapitulasi kehadiran pegawai dan perhitungan tunjangan tambahan menggunakan aplikasi SIMAPEG ini,” terang mantan Sekretaris Dinas Kominfo ini.
Untuk gambaran teknis dari sistem aplikasi yang terdiri dari dua versi ini, Gustaf membeberkan, versi web selain dua hal tadi, versi aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur status ijin/hukuman disiplin, rekap kehadiran absensi apel pagi sampai dengan grafik presentase kehadiran pegawai tiap OPD sedangkan untuk versi android yang bisa di download di google play store menampilkan informasi kehadiran pegawai mulai dari tanggal dan jam kehadiran tiap harinya baik masuk atau pulang dan juga menampilkan grafik presentase kehadiran pegawai.
Makanya, dengan kembali diterapkannya sistem absensi dengan sidik jari setidaknya harus didukung semua pihak, sehingga tercapai upaya daerah menuju kedisiplinan pegawai yang lebih baik,” tutupnya.(Redaksi)