Kilaspapua, Sentani – 5 fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura yakni, Fraksi Nasdem, PKB, PDIP, Gerinda dan BTI,(Bhinneka Tunggal Ika) menyetujui penetapan Raperda RPJPD, (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Jayapura tahun 2025-2045 melalui Rapat paripurna pendapat dan persetujuan fraksi-fraksi dewan yang digelar disalah satu hotel di Kota Sentani, Selasa (20/8/2024).
Sekda Jayapura, Hana Hikoyabi kepada wartawan mengatakan, Raperda RPJPD Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan oleh DPRD merupakan suatu dokumen yang penting sebab masa berlakunya selama 20 tahun, dari tahun 2025-2045.
“ Isinya target-target yang harus dikerjakan selama 20 tahun. Untuk itu, saya selaku Sekda telah lebih dulu melakukan stressing,(penekanan) kepada Bappeda dan OPD terkait agar direncanakan lebih baik ,” katanya.
Contohnya, sambung Sekda, pendidikan 20 tahun apa yang akan dibuat, apa yang mau direncanakan dengan waktu 20 tahun.
“ Ada pilot dari Kabupaten Jayapura atau juga ada dokter spesialis berapa akan dihasilkan selama 20 tahun ? ,” ujarnya.
Lalu, Sekda Hana mengungkapkan, ada spesifikasi apa yang nampak dari perencanaan 20 tahun dengan ada isinya kelihatan sehingga wujud bisa dilihat masyarakat. Kemudian ada insiyur apa yang dihasilkan seperti, pertanian hingga tambang emas.
“ Emas ada muncul dimana-mana tetapi disini kita ciptakan ahlinya agar mereka bisa mengelola dan itu ada didalam dokumen perencanaan RPJPD selama 20 tahun apalagi selama itu juga uang akan keluar terus ,” ungkapnya.
Maka itulah, Sekda minta kepada OPD perencanaan teknis untuk membuat yang nyata.
“ Harus buat, kalau tidak buat kita kalah dengan Kabupaten lain, salah satu Nabire yang menghasilkan beberapa pilot, belum lagi ada banyak dokter di Sorong. Apa kita tidak merasa malu atau ketinggalan, ini pesawat turun di Kabupaten pertama menerima manfaat, tetapi kita kalah dengan Nabire. Seperti itu harus dibuat dan dikerjakan oleh OPD teknis, ada dana Otsus toh ,” pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan mengatakan, penetapan RPJPD juga sekaligus dilakukan evaluasi tingkat Provinsi dan ternyata pada evaluasi yang dilakukan ada point-point yang ditambahkan.
“ Makanya diminta kepada Bappeda untuk menindaklanjuti apa-apa yang telah dievaluasi ditingkat Provinsi mengingat RPJPD ini berlaku selama 20 tahun yang didalamnya harus selaras dengan misi dan visi Kepala daerah mendatang,” katanya.(Redaksi)