Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa

oleh -654 views
oleh
Tersangka penganiayaan saat diserahkan ke Jaksa.( Foto.Humas Polda Papua)

Kilaspapua,  Jayapura- Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, Unit Resum Sat Reskrim Polresta jayapura Kota menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan Tersangka,TNA ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura perihal Tindak Pidana Penganiayaan.

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1072/ XII/ 2019 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 13 Desember 2019.

Dari laporan Polisi, kejadiannya,hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira Jam 13.00 Wit, korban bersama para saksi  sedang duduk di dalam ruangan kantor OPPO,  tiba-tiba  tersangka   datang kekantor kemudian sambil marah-marah menunjuk-nunjuk kearah  korban  dengan  mengatakan kepada korban “kamu ini tidak bagus sekali..didepan kita kamu bicara lain yang kamu translatekan ke Mr.DEVIN (Pimpinan Kantor) juga lain” sambil berjalan ke arah korban lalu korban berdiri dari kursi dan mengatakan “memang aku bicara apa” sambil mendorong tubuh tersangka sehingga tersangka  langsung menampar wajah korban 1 (satu) kali kearah wajah korban kemudian korban  mengatakan “memang aku bicara apa…memang aku lapor apa ke Boss ?” lalu  tersangka  menampar wajah korban  lagi menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan memukul korban  dengan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai telinga kanan dan kepala korban  lalu tersangka menjambak rambut korban  dan menarik baju warna pink yang oleh  pakai oleh korban hingga robek.

Selanjutnya Tersangka dan  pengacara tiba di Polresta Jayapura kota, untuk melakukan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Kemudian petugas Unit unit Resum Polresta Jayapura Kota, berangkat menuju kantor kejaksaan serta membawa Tersangka dan Barang Bukti.

Adapun Barang Bukti yang turut diserahkan yakni, 1 (satu)  lembar Baju Kaos warna pink merk Avenue Basic ukuran L yang pada bagian depannya dirobek.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Jayapura Kota telah melakukan tahap II yakni penyerahan Tersangka, TNA (31) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan  penjara, oleh Unit Resum Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *