Kilaspapua, Sentani- Sekertaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Clief Ohee meminta pihak eksekutif dalam hal ini, Pemerintah daerah kabupaten Jayapura harus konsisten dalam menyiapkan materi perubahan.
Hal itu dikatakannya, menyusul terlambatnya penyusunan materi Raperda tentang perubahan atas lampiran peraturan daerah nomor satu tahun 2018, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” katanya, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, materi Raperda tersebut baru terima di hari kamis pada tanggal 28 Juli 2021 sementara pembahasannya dilakukan di satu hari kemudian yakni, tanggal 29 Juli 2021. Setelah penetapannya rencana dilakukan pada 2 Agustus 2021 ini.
“Teman-teman dari pihak eksekutif harus konsisten, karena kita semua sedang mengawal pemerintahan ini supaya bisa efektif, karena ini pemerintahan kita bersama yang mana semuanya ini akan bermuara pada masyarakat Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Untuk itu, Ia mengharapkan agar keterlambatan ini jangan dilihat sebagai keterlambatan dokumen karena akan sangat berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan yang berkontribusi terhadap masyarakat di kabupaten Jayapura.
“Menurut peraturan yang berlaku bahwa, perubahan RPJMD itu biasanya dilakukan di tahun ketiga. Tetapi sekarang kita sudah ada di triwulan ketiga tahun 2021 ini. Oleh karena itu bisa dibilang kami terlambat,” ucapnya.
Ia juga menilai, keterlambatan ini bisa terjadi karena kelalaian pihak eksekutif dalam menyusun materi Raperda. Oleh karena itu kemungkinan besar untuk penetapannya sebagai salah satu produk hukum, itu bisa dilakukan di tahun depan, kerena prosesnya cukup memakan banyak waktu.
“Kami harap hal seperti ini tidak boleh lagi terulang. Karena dampaknya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan,” tutupnya.(Tinus)