Dari dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Papua, Kejati Papua selamatkan uang Negara 3,5 Milliar

oleh -658 views
oleh
Kajati Papua saat menyerahkan penyelamatan uang Negara dari kasus dugaan korupsi di DPPAD Papua senilai Rp 3,5 Milliar.(Foto. Pidsus Kejati Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Kinerja yang baik kembali ditorehkan oleh Tindak Pidana Khusus,(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua. Hal itu dibuktikan dengan penyelamatan keuangan Negara senilai Rp 3.566.994.700 dari dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus dan bagi hasil di Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Arsip Daerah,(DPPAD) Provinsi Papua tahun anggaran 2020.

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Kejati Papua, Alexander Sinuraya dalam press conference melalui virtual mengatakan, sebelumnya kasus ini telah ditangani bahkan atas kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 9 orang saksi.

“ Ke-9 orang saksi tersebut terdiri dari, dinas pendidikan Provinsi Papua, pihak Inseptorat Provinsi Papua,” katanya, Senin (2/8/2021).

Lanjut Kajati, dari hasil penyidikan dan temuan Insepktorat Provinsi Papua terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Otsus dan dana hasil tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Provinsi Papua ditemukan adanya realisasi anggaran yang belum dipertanggungjawabkan. Pada proses penyidikan ini, Penyidik Kejati Papua telah melakukan penyelamatan keuangan Negara senilai Rp 3.566.994.700.

“ Jadi, pada senin lalu, kita menyelamatkan uang tersebut. Uang yang diselamatkan tersebut merupakan pengembalian dari pihak dinas Pendidikan Provinsi Papua terkait penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan antara lain, Supervisi dan monitoring PBM sekolah, pelaksanaan evaluasi hasil kerja bidang pendidikan, dan kegiatan lomba keterampilan siswa,” ujarnya.

Kajati menyebutkan, uang yang diselamatkan itu kini telah dititipkan di Bank BNI,” sebutnya.

Soal penanganan kasus dugaan korupsi, Kajati menegaskan, setelah langkah penyelamatan uang Negara tersebut, pihaknya masih belum menentukan sikap dalam arti, apakah kasusnya dinaikkan ketingkat penyidikan ataukah dihentikan.

“ Saat ini, kami belum menentukan sikap, karena kami akan mengkaji lebih dalam. Saya bersama tim akan ekspos dan kaji secara yuridis dulu, apakah perkara tersebut dinaikkan atau tidak ? ,” tegasnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *