Massa Demo Kejati Papua, Setop Kriminalisasi Bupati Waropen

oleh -790 views
oleh
Aksi demontrasi gerakan masyarakat untuk keadilan di Halaman Kejati Papua.(muslih).

Kilaspapua, Jayapura- Gerakan masyarakat untuk keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Papua, Jumat (6/3/2020). Mereka mendesak agar menghentikan kriminalisasi Bupati Waropen, Yermias Bisai dengan penetapan tersangka.

Mereka juga mendesak Kejati mengklarifikasi status tersangka terhadap Bupati Waropen, Yermias Bisai. Bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa lebih besar, jika Kejati Papua tidak mengklarifikasi penetapan tersangka.

“Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya pada Kejati Papua dan Kejagung RI. Kami akan demo besar-besaran di Kejagung RI untuk memperjelas semua dugaan kami tentang ketidakpastian penanganan hukum di Papua,” kata Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki.

Adnan menduga adanya upaya tidak menghormati intruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang optimilasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen, YB  yang kontradiksi dengan intruksi Jaksa Agung RI  dan keputusan Kajati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum di kejati telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung,” kata Adnan.

Dalam 10 poin tuntutan, Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan meminta penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.

“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum jaksa dan pihak lain untuk menggagalkan pencalonan Yermias Bisai sebagai petahana pada Pilkada 2020,”kata Adnan.

Mereka juga mempertanyakan alat bukti kuat yang tidak jelas hingga menjadi dalil penetapan tersangka Bupati Waropen. Demikian juga ketidakjelasan dalam mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose di Kejaksaan Agung RI.

“Patut diduga penetapan tersangka Bupati Waropen tanpa  gelar perkara. Kemudian kontrafersi angka gratifikasi sejak penyelidikan dan penyidikan dari Rp42 miliar menjadi Rp19 miliar,” ujarnya.

Adnan pun meminta Kejati Papua bertanggungjawab atas kegaduhan masyarakat hingga konflik sosial di tengah masyarakat di Kabupaten Waropen. “Kejati Papua harus bertanggungjawab karena telah menggiring proses hukum ke arena politik,” pungkasnya.

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri menyesalkan penetapan tersangka terhadap bupati menjelang Pilkada 2020 yang terkesan terburu-buru. Dia pun mendesak Kejati Papua segera mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap Yermias Bisai.

“Intruksi Jaksa Agung jelas, agar proses hukum tidak dipolitisir, maka ditunda sementara waktu,” kata Kaleb. (muslih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *