Sangsi Oknum ASN Yang Dinyatakan Melanggar Netralitas Pilkada, Bawaslu : Diserahkan Ke BKN

oleh -562 views
Kordiv P3S didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura ketika memberikan keterangan pers soal Oknum ASN S.

Kilaspapua , Sentani – Badan Pengawas Pemilihan Umum,(Bawaslu) Kabupaten Jayapura memutuskan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jayapura berinisial S dinyatakan melanggar netralitas Pilkada. Menyusul video berdurasi 46 detik berisi dukungannya kepada salah seorang paslon Bupati dan wakil Bupati Jayapura.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura Mariana F. Nasadit didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas dan salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen Yakarimilena ketika memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura mengatakan, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli, oknum ASN berinisial S dinyatakan melanggar netralitas ASN.

“Dalam video itu kami sudah mendapatkan keterangan dari (saksi) ahli, bahwa terkait dengan video yang disampaikan oleh S  (seorang ASN) itu telah tersebar luas benar-benar dan itu melanggar UU Nomor 10 dan juga netralitas ASN,” katanya, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli, oknum ASN tersebut benar-benar melanggar netralitas ASN.

” S itu ternyata diketahui pejabat di Pemkab Jayapura dengan posisi jabatannya sebagai Kasubbag pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura dan perbuatannya dia dinyatakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 188 dan pasal 71, serta pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Maka berdasarkan informasi atau keterangan yang didapat, sambungnya diperoleh langsung dari ahli, setelah lebih dulu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan. Setelah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu, maka disitu terjadi kesepakatan bersama. Karena ada unsur pidananya, sehingga kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura langsung menaikkan itu ke Sentra Gakkumdu dalam hal ini pihak kepolisian.

“Jadi, proses yang ada di kami dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jayapura sudah selesai. Sementara proses yang sedang berjalan saat ini ada di Gakkumdu unsur kepolisian. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa proses di Bawaslu sudah selesai. Untuk diketahui, prosesnya di kami itu berupa administrasi,” ujarnya.

Kini, Maria mengungkapkan, prosesnya menyerahkan hasil pemeriksaan serta bukti pelanggaran kepada Badan Kepegawaian Negara,(BKN). Selanjutnya, BKN yang akan melanjutkan pemberian sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

“Kemudian, administrasi itu kami dari Bawaslu sudah menyurati ke BKN. Sedangkan, untuk proses selanjutnya yang sedang berjalan saat ini di Gakkumdu unsur kepolisian dalam hal ini pidananya. Intinya, proses di kami dalam hal ini Bawaslu sudah selesai dan proses yang ada di kami itu hanyalah administrasi. Karena sekarang ini sedang berproses di Gakkumdu unsur kepolisian,” ungkapnya.

“Apabila ada tindak pidana, maka kami dari Bawaslu akan menindaklanjutinya atau meneruskan laporan itu kepada Gakkumdu dalam hal ini pihak kepolisian,” tutupnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya beredarnya video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024. Video berdurasi 46 detik ini menunjukkan oknum ASN yang tampak memberikan dukungan serta mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.Video tersebut dengan cepat tersebar di berbagai grup WhatsApp seperti Info Kejadian Jayapura (IKJ) dan Info Kejadian Tanah Papua (IKTP), serta memicu berbagai komentar dari para netizen di grup-grup tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H., menyatakan pihaknya telah mengetahui tentang video viral tersebut dan telah mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

“Kami sudah mengetahui mengenai video viral ini. Oknum ASN yang tidak menjaga netralitasnya sudah kami panggil untuk klarifikasi. Selain itu, kami juga telah memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” katanya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *