Kilaspapua, Sentani- Otonomi Khusus,(Otsus) bagi Provinsi Papua diharapkan dikelola oleh Badan khusus setingkat Menteri yang berkedudukan di Pusat. Hal itu menyusul, setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Rapat Paripurna DPR RI Senayan di Jakarta, Kamis lalu (15/7/2021).
Tokoh adat Papua, Yanto Eluay kepada wartawan mengungkapkan, Selama 20 tahun Otsus Jilid I berjalan kami masyarakat adat khususnya, pemimpin-pemimpin masyarakat hukum adat ini terabaikan atau diabaikan oleh Pemerintah,” katanya.
Menurut Yanto, jika Otsus kembali dikelola oleh Pemerintah, maka pihaknya tidak akan diberdayakan atau dilibatkan bahkan tak diperhatikan oleh Pemerintah.
“Sebelum Otsus Jilid II ditetapkan, kami terus menyampaikan aspirasi. Karena kami ingin agar Otsus Jilid II ini dikelola oleh sebuah badan khusus setingkat menteri atau lembaga khusus di tingkat Kementerian. Hal ini sudah terakomodir dalam Otsus Jilid II,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua P5 Papua, Sabtu (24/7/2021).
Maka dari itulah, Yanto berharap agar badan khusus ini tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan Otsus sebelumnya.
“Tapi dengan adanya badan khusus ini, kami yakin akan bekerja secara maksimal. Sehingga harapan dari Orang Asli Papua,(OAP) untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat adat ini betul-betul dapat terealisasi. Kemudian, kami harap badan khusus ini jangan lagi mengabaikan pemimpin-pemimpin adat masyarakat Papua, jangan lagi mengabaikan masyarakat adat Papua yang ada di Papua,” harapnya.
Masih katanya, sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi dibidang politik bagi Orang Asli Papua, sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.
“Hari ini kita bicara Otsus, kita bisa lihat perkembangan kemajuan atau keberhasilan Otsus itu diukur dengan situasi secara umum. Tapi kami sadar dan akui, bahwa masyarakat adat Papua yang ada di kampung-kampung ini masih dalam kondisi yang susah atau belum merasakan dampak dari Otsus jilid pertama.
“ Karena itu diharapkan badan khusus itu perlu dibentuk agar dapat bekerjasama dengan masyarakat adat, sehingga ada penguatan kapasitas bagi Orang asli Papua atau masyarakat hukum adat. Hal ini dapat menjadi perhatian dari badan khusus tersebut. Supaya betul-betul menyusun peraturan pemerintah dengan baik,” tutupnya yang juga sebagai Ondofolo kampung Sereh. (Tinus)