Kilaspapua, Jayapura- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada di 11 Kabupaten di Provinsi Papua tahun 2020 terancam diskualifikasi, jika sampai 9 November 2020 tidak mengurus surat pengunduran diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, mengaku jumlah ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati sebanyak 16 orang.
“Namun hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” katanya kepada wartawan usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020).
Ia menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, ASN tersebut tidak melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi.
“Jadi, segera dilengkapi berkas pengunduran diri bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan Wakil Bupati pada 11 kabupaten,” tegasnya.
Ia menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BKD provinsi untuk ditandatangani gubernur.
“ASN yang pangkatnya di bawah 4A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan 4B akan ditandatangani BKN pusat,” terangnya.
Ia kembali mengingatkan sekpala seluruh ASN yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.
Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara terulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN.(Red)