Kunjungi Kembali Kediamanan Almarhum Elis Agustina Yotha, Ketua DPD Gerindra Papua : Kedua Anaknya Jadi Perhatian Bagi Kami

oleh -868 views
Ketua DPD Gerindra Papua bersama pengurus saat berbincang-bincang dengan keluarga alm Elis Agustina Yotha disela-sela kembali mengunjungi kediamanan almarhum.

Kilaspapua, Sentani – Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni bersama jajarannya telah mengawal hingga tuntas kasus  KDRT dilakukan oleh Okum Anggota TNI AU Lanud SPR Jayapura, MBM yang tega membakar istrinya, almarhum Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia diawal bulan desember 2024 lalu.

Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni didampingi pengurus mengunjungi kembali kediamanan keluarga almarhum di Sentani untuk memberikan dukungan berupa pendidikan, uang susu, sembako bagi kedua anaknya ,” katanya, Minggu (7/9/2025).

Ibu Korban KDRT, Barbalina Felle menyampaikan rasa terimakasih kepada Partai Gerinda, terlebih kepada Ketua DPD Gerindra Papua Yanni, yang terus mengawal kasus anaknya sampai putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura beserta memberi dukungan secara finansial kepada keluarga.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD Gerindra Papua bersama pengurus atas kepedulian yang begitu besar, kedua anak korban mendapat dukungan pendidikan, susu dan sembako,” katanya.

Sementara, Kakak Korban, Daud Zamuel Yotha menyampaikan hal serupa ucapan terimakasih kepada Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni yang telah mengawal dan memberikan perhatian atas kasus kekerasan adiknya Elis Agustina Yotha sampai dengan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pelaku di pecat dari kesatuan dan di jatuhi hukuman 13 tahun penjara.

“Hukuman yang di berikan oleh Pengadilan Militer sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang kami minta yaitu seumur hidup, tetapi kami yakin itu sudah putusan yang terbaik,” ungkapnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, mengatakan dari kasus KDRT yang  dialami Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia menaruh perhatian bagi Partai Gerindra dari awal kejadian sampai putusan Pengadilan Militer III -19 Jayapura dengan putusan hukuman 13 tahun penjara dan di pecat dari kedinasannya. Tidak hanya itu, Yanni juga akan melaporkan hasilnya putusan kepada DPP Gerindra.

Maka itulah, Yanni mengapresiasi Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan pihak Lanud SPR Jayapura atas putusan yang diberikan kepada oknum MBM, walau ada sedikit ketidakpuasan dari putusan tersebut, tetapi keluarga pada akhirnya dapat menerima.

“Kedua anak yang ditinggalkan menjadi perhatian bagi kami, karena mereka telah kehilangan seorang ibu sejak kecil,” ungkapnya.

Atas itu, Yanni berharap kejadian yang dialami almarhum Elis Agustina Yotha tidak terjadi kepada perempuan yang lain, khususnya di tanah papua. Sebab tugas sebagai ibu tidak mudah terlebih kekerasan disaksikan oleh anaknya, itu perbuatan yang tidak terpuji. Dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi KDRT yang menyebabkan meninggal dunia di instansi manapun ,” harap Yanni.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *