Kilaspapua, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk bandar sabu, MYT (40). Dia dibekuk diseputaran Kotaraja saat keluar dari salah satu Hotel.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K pada Press Conference mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Menurut Kapolresta, penangkapan tersangka MYT (40) dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di area parkiran salah satu Hotel diseputaran Kotaraja, Distrik Abepura. Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang baru keluar dari hotel dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik kliper bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan pelaku, MYT pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh orang tua pelaku, petugas kembali menemukan sebanyak 33 paket sabu yang disimpan dalam kotak jam tangan merek Eiger, yang disembunyikan di dalam ban mobil bekas di halaman rumah.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 paket dalam plastik klipper bening ukuran kecil.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya sejak tahun 2021, dan merupakan target dari BNN Provinsi Papua termasuk Direktorat Narkoba Polda Papua.
”Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.
“Modus operandi pelaku yakni menyembunyikan sabu di dalam topi saat dibawa serta menyimpan stok di rumah dengan cara disamarkan di antara barang-barang bekas untuk mengelabui petugas, sementara untuk motif, pelaku sebagai pengedar dan juga pengguna,” jelasnya.
Dirinya juga menegskan, atas perbuatannya, tersangka MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, MYT juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah sejak lama terjun di dunia gelap tersebut, dimana MYT juga merupakan otak atau pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2019.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolresta.(Rilis)



