Kilaspapua, Sentani – Setelah 3 hari satuan lalu lintas bersama reskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan akhirnya pengemudi tabrak lari, LRM yang dialami IRT DB (42) meninggal dunia ditangkap.
“ Terduga pelaku ditangkap tadi pagi pukul 05.00 wit beserta mobil yang dikemudikannya merk daihatsu jenis pick up warna silver yang saat ini berada di Polres Jayapura dengan No PA 8228 JH ,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil didampingi Kasat reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K ., S.I.K dan Kasihumas Polres Jayapura, AKP Priyono pada Press Conference di Obhe Polres Jayapura, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, Kasatlantas menyebutkan, terduga pelaku diduga mengemudikan mobilnya dalam keadaan pengaruh miras. Dan kini terduga pelaku ditahan di rutan Polres Jayapura dan dikenakan UU No. 22 tahun 2009 pasal 311 ayat 5. Jika terbukti pengaruh miras sambil mengemudikan kendaraan dikenakan pasal 311 ayat 5 jo dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sedangkan pasal 312 ancaman penjara selama 3 tahun ,” sebutnya.

Sementara, Kasat reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K ., S.I.K mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kasus tabrak lari kami mencek CCTV disepanjang jalan tempat lokasi kejadian.
“ Hasilnya pengemudi tabrak lari sempat putar ke arah pojok. Jadi setelah tabrak lari, pengemudi melarikan diri tetapi sempat berhenti didepan kras bunga namun karena orang semakin banyak pengemudi kabur. Dari pelarian, pengemudi ternyata sempat isi bensin di Pom Bensin Kota lalu putar balik dari pojok kemudian melaju ke arah kampung Bambar ,” ungkapnya.
Setibanya di kampung Bambar, sambung Kasat reskrim pengemudi tidak langsung kerumah namun memarkirkan mobilnya dipinggir kali tepatnya berada di rumah pondok dan tinggal selama 3 hari bahkan sempat live di facebook sambil minum hinga akhirnya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi dari satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat ini tengah memburu pengemudi tabrak lari hingga menyebabkan seorang pejalan kaki diketahui IRT DB (42) warga Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai Sentani meninggal dunia di pertigaan depan Rumah Makan Mickey Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa malam (19/05/2026).(Redaksi)




