Ini 6 Arahan Presiden RI Yang Disampaikan Pj Gubernur Papua Tengah Tentang Penyelenggaraan Pemilu

oleh -576 views
Pj Gubernur Papua Tengah saat menyampaikan 6 arahan Presiden RI tentang penyelenggaraan Pemilu  

Kilaspapua, Nabire- Pada pelaksanaan Pemilu yang dikemas dalam safari Pemilu antara TNI/Polri, Pemda, Penyelenggara Pemilu 2024 yang digelar diaula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menyampaikan 6 arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, Senin (18/9/2023).

Adapun ke-6 pesan tersebut, Ribka Haluk menjelaskan, pertama pastikan agenda penyelenggaraan pemilu dilaksanakan tepat waktu, kedua dukungan kepada penyelenggara pemilu yakni kepada KPU dan Bawaslu, ketiga KPU dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu dengan indicator, partisipasi pemilih, kualitas pendidikan pemilih dan kualitas tata kelola kepemiluan.

Pada poin keempat, KPU agar hati-hati dalam menyelenggarakan pemilu khususnya terkait isu-isu politik yang tidak terkendali, kelima kampanye agar dipersingkat, waktu kampanye 90 hari dan keenam agar seluruh aparat negara dikerahkan untuk mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya.

ASN Harus Netral Dan Tidak Berpolitik Praktis

Menurut Ribka bahwa, Provinsi Papua Tengah nantinya akan memiliki jumlah anggota DPR di tingkat Provinsi berjumlah 56 orang dengan rincian 45 orang diperoleh dari hasil pemilu dan 11 orang dari system pengangkatan sehingga diharapkan menjelang pemilu 2024 ini, para kepala daerah diminta untuk menjaga netralitas ASN.

“Jangan sampai ASN kita terlibat dalam politik praktis. Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf (f) terkait netralitas, sehingga ASN harus mengetahui batasan-batasannya yakni fungsi dan kewenangannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan dan pemersatu bangsa,” ucapnya.

Ribka mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pasal 201 ayat (5) bahwa Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Dengan demikian pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah akan ditunjuk penjabat kepala daerah, berdasarkan hal tersebut penjabat kepala daerah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil diwajibkan netral dan tidak berpolitik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” ungkapnya.

Ribka menjelaskan, sesuai data yang diterima dari Bawaslu bahwa di Papua Tengah ada 4 kabupaten kategori rawan sangat tinggi yakni Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya dan Dogiyai. Sedangkan kabupaten dalam kategori tinggi yakni kabupaten Mimika, Nabire, Deiyai dan Paniai.

“Menjelang pemilu 2024 kedepan, kita bersama juga harus memperhatikan beberapa aktivitas yang menimbulkan potensi kerawanan penyelenggaraan pemilu, mulai dari aksi protes bagi parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu, keberatan pendukung calon, sehingga menimbulkan sengketa, penolakan atas putusan sengketa, sulitnya medan geografis sehingga menghambat distribusi logistic pemilu, kericuhan di TPS, intimidasi dan politik uang, pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) dan demonstrasi pasca hasil pemilu,” jelasnya.

Untuk itulah menindaklanjuti pertemuan ini, agar seluruh pemerintah Kabupaten Se-Papua Tengah segera bersinergi dengan KPUD Kabupaten, Bawaslu Kabupaten, Polres dan Kodim, guna mensukseskan pemilu 2024 sesuai dengan tema hari ini “Sinergitas TNI-Polri, Pemda dan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pemilu-2024 guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Papua Tengah”.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua dalam mengabdikan diri bagi Bangsa dan Negara, secara khusus bagi masyarakat di Papua Tengah,” ujarnya.

Sekedar diketahui, acara safari pemilu ini di fasilitasi oleh Polri dengan dihadiri langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, TNI dan BIN, KPU, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, para pejabat kepala daerah Se-Provinsi Papua Tengah serta perwakilan partai politik.(Rilis Humas Pemprov Papua Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *