Kilaspapua, Sentani- 2 anggota Polres Jayapura menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen yang digelar dilapangan apel Mapolres Jayapura, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Jayapura kepada wartawan mengatakan, ke-2 nya diberhentikan karena telah melanggar kode etik yang dilakukan keduanya, ” Katanya.
Kapolres menjelaskan, kedua anggota yang diberhentikan itu masing-masing berpangkat Aipda insial RT dari Polsek Nimbokrang, Brigpol inisial OW dari Polsek Nimboran di Jajaran Polres Jayapura.
” Untuk kasus RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan OW diberhentikan karena kasus disersi secara berturut-turut, ” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, tentunya ini sangat disayangkan sebab saat ini kita sangat memerlukan banyak personil namun dengan terpaksa ada juga yang diberhentikan profesinya sebagai anggota Polri, ” Ungkap Kapolres. ( Redaksi)