2 Kasus pembunuhan berhasil diungkap Polres Yapen, Tokoh agama Serui ingatkan untuk tidak mengkonsumsi miras

oleh -976 views
oleh
Wakapolres Yapen saat menunjukkan barang bukti dari dua kasus pembunuhan yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Yapen.(Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Kinerja yang baik berhasil dikerjakan jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Hal itu terjadi, setelah dua kasus pembunuhan berhasil diungkap

Dalam Keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Yapen melalui Wakapolres, Kompol Praja Gandha Wiratama, SIK bahwa 2 kasus pembunuhan yang diungkap itu adalah, kasus pembunuhan yang terjadi di Karawi Distrik Windesi dengan tersangka SR (47) yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2020 lalu. Sementara korbannya saudara sepupunya sendiri bernama, Aristoteles Rumansara. Pelaku SR ditangkap pada 19 Desember 2020,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Yapen, Kamis (14/1/2021).

Untuk kronologis kejadiannya, bermula saat korban melewati jalan dan tanpa sengaja bertemu dengan pelaku.

“ Pas bertemu, pelaku menghalangi jalan korban. Melihat itu, korban hanya memberikan salam tetapi pelaku malah mengayungkan parang ke arah korban 2 kali dan mengenai kepala bagian atas dan 1 kali dibagian leher bagian hingga hampir putus. Pelaku juga menikam korban diarah perut namun di tangkis menggunakan tangan kiri,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidar pasal  338 KUHP, subsidar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus yang ke-2, kasus penganiayaan berat berujung kematian yang terjadi pada selasa 29 Desember 2020 di jalan Frans Kaisiepo, dengan tersangka ATO (34) atas korban Afrison Waay. Pelaku yang dalam pengaruh Minuman Keras Lokal (bobo) melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala bagian bawah sebelah kanan dengan balok yang diselipkan dengan alasan meminta rokok kepada korban namun tak di dengar oleh korban. Pelaku pun sempat menggerakan kepada saksi yang akan menolong korban dan pelaku melarikan diri. Dari keterangan saksi bahwa korban sempat dilarikan ke RSUD Serui. Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri kepada aparat pada 1 Januari 2021. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 7 tahun Penjara,” ungkapnya.

Menanggapi 2 kasus pembunuhan itu, Tokoh Agama di Serui menyayangkan aksi keji ini, dimana Pdt Albert Weno yang diundang Polres Kepulauan Yapen mengingatkan warga masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras,(Miras) baik lokal maupun berlebel serta kembali mengingat kan tentang ajaran Firman Tuhan. (Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *