9 Tahun buronan Kejati Papua, Pelarian terpidana korupsi ini terhenti usai ditangkap di Bali

oleh -270 views
9 tahun buronan Kejati Papua pelarian terpidana korupsi ini terhenti setelah ditangkap di Bali.(Foto. Kejati Papua )

Kilaspapua, Jayapura- Pelarian terpidana korupsi, MJSP kini harus terhenti setelah tim tabur Kejati Papua dengan dibantu tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar berhasil menangkap terpidana tersebut dirumahnya, Kamis tanggal 11 November 2021. Usai ditangkap, terpidana MJSP langsung diamankan di Kejati Bali untuk menunggu dibawa ke Jayapura guna dilakukan penahanan.

Terpidana, MJSP telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua sebab telah 9 tahun dicari keberadaannya untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Kajati Papua saat dikonfirmasi melalui Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor, SH MH mengatakan, saat ini terpidana tersebut telah dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman.

“ Sebelumnya, siang tadi terpidana korupsi itu diterbangkan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar, setelah ditangkap di Bali. Dia tiba di Jayapura sekitar pukul 11.30 wit lalu dimasukkan ke Lapas Abepura,”katanya, Minggu (14/11/2021).

Sekedar diketahui, tertangkap terpidana korupsi tersebut setelah tim tabur Kejati Papua mendapatkan informasi keberadaannya, lantas tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar, Bali dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak hari selasa tanggal 9 November 2021, dan tanggal 11 November ditangkap.

Terpidana MJSP dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan yang belum selesai 100 persen, namun terpidana tersebut melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Terpidana MJSP melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, S.

Terpidana tersebut sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding tetapi pada saat menunggu putusan kasasi terpidana dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis dan sejak saat itu terpidana MJSP tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 terpidana dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *