Kilaspapua, Sentani- Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin Katim Paniki Aipda Rizal Kurniawan menangkap seorang pemuda, SAP (19) usai dilaporkan mencuri 3 unit handphone dan uang 1 Juta di Kafe Cycloop Sentani tanggal 22 Juni 2022. Pelaku ditangkap di BTN Vuria Jalur II Kotaraja dalam, Kota Jayapura, Senin malam (27/06/22). Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota IPDA Arif Mustamin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, pelaku melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“ Usai mencuri kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban, selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kab. Jayapura,” ujarnya.
Menindak lanjuti kejadian itu, Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan tim cycloop langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SAP (19) setelah mendapat informasi keberadaan SAP (19) di BTN Vuria Jalur II Kotaraja dalam Kota Jayapura.
“ Pelaku ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) unit HP merek Realme GT Edition namun barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit HP merek Vivo V15 warna biru tua dan 1 (satu) unit HP merek Realme C21 warna hitam masih dalam pencarian oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terangnya pelaku mengaku telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di cafe dan karaoke Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022, pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban didepan Pom bensin, Padang Bulan, Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah.
“ Saat ini pelaku berada di rutan Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatannya SAP (19) kami jerat dengan Primer Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.(Redaksi)