Dana Hibah Tak Cair, KPU Waropen Tunda Sementara Tahapan Pilkada Waropen

oleh -1,248 views
oleh
Komisoner KPU Waropen saat menyerahkan berita acara penundaan sementara tahapan Pilkada Waropen.(Foto.Rich)

Kilaspapua, Waropen- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen mengeluarkan surat penundaan sementara terkait pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,( Pilkada) Kabupaten Waropen Tahun 2020. Hal itu disebabkan,lantaran belum adanya pencairan dana hibah tahap satu oleh Pemerintah Kabupaten Waropen sebesar 11 milyar.

Hal tersebut dikatakan, Komisioner KPU Waropen, Alexsander Wopari,S.H usai pelaksanaan rapat pleno penundaan tahapan Pilkada  di ruang rapat Kantor KPU Waropen, Kamis (27/2/2020) kemarin.

Menurutnya, kebutuhan terhadap anggaran saat ini sudah sangat urgent (mendesak). Karena terkendala itulah akhirnya menyebabkan beberapa tahapan tertunda seperti, pelantikan PPD dan PPK sesuai dengan jadwal dilantik tanggal 29  Februari 2020 untuk 11 Distrik di Waropen. Dimana, setelah dilantik mereka akan mengikuti tes tertulis PPS tanggal 2 Maret, rekrutmen PPS di 100 kampung tanggal 3- 5 Maret dan verifikasi berkas calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati  24 februari s/d 23 maret.

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati bersama pada tangggal 14 oktober 2019, selanjutnya pada tanggal 26 februari 2020 KPU kembali melakukan pertemuan yang diwakili oleh asisten bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Waropen dengan ketua dan komisioner KPU terkait keterlambatan pencairan dana hibah. Sesuai dengan surat Pemerintah Daerah Nomor: 900/12/Set/2020 perihal penjelasan terkait pencairan dana yang akan ditransfer ke rekening KPU paling lambat tanggal 5 maret sebesar 5 milyar.

Alex menegaskan bahwa, jika lewat dari waktu yang itu, maka tetap akan ditunda sampai ada dana. “Sampai dana dicairkan pada tanggal 5 maret sesuai dengan surat pemerintah Daerah , baru kita akan lakukan pencabutan penundaan, agar tahapan jalan sesuai dengan jadwal,”tegasnya.

Lanjutnya, secara aturan,tahapan yang sudah berjalan bisa ditunda jika terjadi musibah atau bencana alam, bukan karena anggaran, namun karena kondisi daerah saat tidak bisa dipaksakan, sebab anggaran ini yang mendorong proses dalam tahapan.

“Tahapan yang suda berjalan bisa saja ditundah, jika kebutuhan anggaran tidak bisa tertutupi, sebab anggaran ini harus seiring dan sejajar dengan tahapan” ungkapnya.

Alasan Pemerintah Daerah belum dapat melakukan reasisasi kata alex sesuai dengan surat yang diterimah KPU, APBD kabupaten waropen belum ditetapkan, hal ini dikarenakan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 belum dilaksanakan, namun untuk kondisi ini pemerintah kabupaten waropen telah mengeluarkan Peraturan Bupati No I Tahun 2020 tentang pengeluaran kas mendahului Penetapan APBD untuk dapat membiayai program kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat yang salah satunya adalah pelaksanaan pemilukada tahun 2020. Dalam NPHD sebesar 30 milyar dicairkan tiga tahap, tahap pertama 40 persen, tahap II 50 persen dan tahap terahir 10 persen, sehingga yang harus direalisasi dari pemerintah daerah di tahap pertama sekitar 12 milyar, namun kenyataannya pada tanggal 29 oktober 2019 baru dicairkan 1 milyar sampai pada saat ini (27/2/2020),” katanya.

Penundaan tahapan yang sudah berjalan tentu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan kedepannya, tetapi jika anggaran sudah ada, maka kita (KPU) komitmen untuuk mengatur agar tahapan tetap jalan seusai denggan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Waropen Silas Y Buinei,SP mengatakan agar Pemerintah daerah Kabupaten Waropen dapat melakukan realisasi anggaran sesuai dengan NPHD yang sudah disepakati bersama, sebab kebutuhan KPU dibekap oleh Pemda, proses ini tetap akan ditunda jika pemerintah daerah tidak merespon.

Menurutnya, sejauh ini pihak KPU telah melakukan koordinasi, surat- menyurat dan bahkan sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 23 januari 2020 di ruang rapat sekda bersama KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, dalam pertemuan ini pemerintah menjawab bahwa akan  dicairkann pada tanggal 1 februari, namun sampai denggan saat ini belum ada realisasi anggaran tersebut.

“Kami KPU sudah melakukan koordinasi, surat menyurat dan bahkan telah dilakukan pertemuan 23 januari lalu, jawaban pemerintah bahwa akan dicairkan pada tanggal 1 februari, sampai saat ini belum ada realisasi” ujarnya.

Seluruh kegiatan  tahapan dari KPU bekapan penuh pada pemerintah kabupaten waropen, oleh sebab itu pemerintah daerah dapat menindaklanjuti proses ini, dan apabilah pemerinntah tidak merespon terhadap apa yang kami lakukan, maka proses ini akan tetap kami tunda.

Sementara ditempat sama, Komisioner Bawaslu  Divisi penindakan dan sengketa Nikolas Imbiri,S.ST.Pi mengatakan  apa yang telah diputuskan oleh KPU terkait Penundaan Tahapan pemilukada yang telah jalan, Bawaslu menghormati itu.

Sebelumnya KPU, telah menyampaikan secara lisan, untuk adanya potensi penundaan ini sehingga Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi  terkait dengan potensi adanya penundaan ini, dan sikap dari bawaslu pada prinsipnya menghormati keputusan KPU itu, karena pelaksana teknis Pemilukada ada pada KPU, dan bawalu sifatnya pengawasan.

Walaupun Tahapan di KPU sementara di Hentikan, namun Tahapan pada Bawaslu tetap jalan sesuai dengan prosedur mengingat saat ini bawaslu lakukan perekrutan PPD.

“Kami berharap kepada pemeirntah daerah agar dapat segera menyelesaikan proses anggaran pemilukada kepada KPU Waropen,”tutupnya.(Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *