Dari 2 Keterangan Ahli Hukum di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon : Penetapan Tersangka Harus Diuji Secara Cermat

oleh -156 views
Tim Kuasa Hukum Yuliyanto S.H,  M.H, Max Sujadi Mallu, S.H selaku pemohon saat akan mengikuti sidang praperadilan dengan agenda mendengar saksi ahli.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Sidang lanjutan praperadilan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rivai Rasid Tukuboya, S.H. berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 WIT sampai 18.30 WIT.

Dua ahli yang memberikan keterangan secara daring dan terpisah adalah Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CM., CLA, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, serta Dr. W.M. Herry Susilowati, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Pokok Keterangan Ahli

  • Ahli Hukum Pidana menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, diperoleh melalui proses penyidikan yang benar, dan tetap menjamin prinsip due process of law.
  • Ahli Hukum Pidana menerangkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, tanpa penyampaian SPDP sesuai ketentuan, atau berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, dapat menimbulkan konsekuensi cacat yuridis terhadap penetapan tersangka.
  • Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa cacat administrasi, perbedaan format, ketidaklengkapan data, maupun perbedaan penilaian atas status aset tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pemalsuan surat.
  • Ahli Hukum Administrasi Negara menekankan bahwa tindakan pejabat pemerintahan perlu terlebih dahulu dinilai dari aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebelum ditarik ke ranah pertanggungjawaban pidana.
  • Ahli Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa pertanggungjawaban pribadi pejabat baru dapat dibebankan apabila terbukti adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan di luar kewenangan jabatan.

Melalui keterangan kedua ahli tersebut, Tim Kuasa Hukum Yuliyanto S.H,  M.H, Max Sujadi Mallu, S.H selaku Pemohon menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara ini harus diuji secara cermat, baik dari sisi hukum acara pidana maupun hukum administrasi pemerintahan. Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kecermatan, perlindungan hak warga negara, serta due process of law ,” katanya.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *