Kilaspapua, Jayapura- Gubernur Papua, Lukas Enembe terpaksa dideportasi dari Papua New Guinea,(PNG) oleh pihak imigrasi setempat lantaran masuk tanpa dilengkapi dokumen imigrasi parahnya, masuk melalui jalan tikus atau jalan tak resmi dengan menumpang ojek bersama sejumlah orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (01/04/2021) mengatakan, atas perbuatannya, Gubernur Papua telah melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Lukas.
“Itu suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG. Persoalan lainya sementara akan kami dalami. Dari pengakuan Gubernur ke PNG, hanya untuk memeriksa kesehatan,” jelasnya.
Lanjutnya, Konsulat RI-PNG telah memfasilitasi Gubernur untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana Paspor (SPLP). Walaupun, Gubernur telah mengakui telah bersalah masuk ke wilayah PNG tanpa dilengkapi dokumen imigrasi. “Saya pergi berobat, karena saya ingin sehat, saya mau mati,” ujarnya.
Dari informasi, Gubernur Lukas ke Vanimo diketahui melalui jalan tikus dengan menumpang ojek. Selama dua hari dia di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.