Gagalkan penyelundupan ganja ke Wamena, Polres Jayapura sita 1.000 gram ganja kering siap edar  

oleh -412 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Narkoba, Kasubag Humas Polres Jayapura saat menjelaskan pengungkapan ganja ke Wamena dan Kota Sentani di Press Conference diaula Satresnarkoba Polres Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang akan dikirimkan ke Wamena di Bandara Sentani tanggal 23 Mei 2022. Dari hasil tersebut, Polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 1.000 gram siap edar yang dikemas dalam 20 bungkus ukuran paket besar.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Alfrit B. Nadek, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan dalam press Conference diaula Satresnarkoba Polres Jayapura mengatakan, terungkapnya penyelundupan ganja kering di Bandara Sentani bermula saat tersangka ingin mengirim barang tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua hari Senin tanggal 23 Mei 2022. Penemuan itu baru diketahui pada saat barang menjalani pemeriksaan X- Ray kemudian mendeteksi adanya benda yang dicurigai, sehingga barang tersebut dibongkar dan hasilnya ditemukan 20 bungkus ganja kering siap edar.

“ Mengetahui itu, tersangka berinsial YA berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, diduga ganja itu akan dijual didaerah Wamena dan sekitar tetapi berhasil digagalkan pihaknya. Ditaksir ganja tersebut bernilai Rp 20 Juta,” ucapnya.

Dilokasi terpisah, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap peredaran ganja di Kota  Sentani tepatnya di BTN Puskopad hari Selasa tanggal 24 Mei 2022.

Terungkap hal itu, terang Kapolres diawali dengan adanya informasi peredaran narkoba dilokasi tersebut. Dari informasi didapat, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“ Berpura-pura bertransaksi akhirnya tersangka keluar kemudian langsung ditangkap. untuk barang bukti yang ditemukan, 2 bungkus ganja kering siap edar ukuran kecil disaku celananya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku berinsial SR, Kapolres mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus itu dikediaman tersangka dan menemukan 60 bungkus plastik ukuran kecil ganja kering siap edar seberat berat 102 gram. Total keseluruhan dari pengungkapan tersebut 1.000 gram + 102 gram berjumlah 1.102 gram,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari wilayah Waris, Kabupaten Keerom daerah Perbatasan Negara RI-PNG.

“ Motifnya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja yang siap edar sehingga kedua tersangka dijerat UU Narkotika pasal 111 ayat tentang menguasai, menyimpan, mengedarkan narkotika jenis ganja dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta ,” katanya. (Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *