Kajati Papua : Perkara Militer kini bisa ditangani Kejaksaan

oleh -466 views
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan bahwa, kini Kejaksaan bisa menangani perkara militer. Hal ini dikatakannya saat menggelar press release Kejaksaan Tinggi Papua 2021

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua saat ini bisa menangani perkara tindak pidana Militer. Hal ini terjadi atas kerjasama antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, setelah Kejaksaan bisa menangani perkara militer maka, Kejaksaan Agung saat ini telah membentuk Asisten Pidana Militer.

“ Tentunya itu merupakan struktur organisasi baru yang dibentuk. Dengan tugasnya menangani perkara-perkara koneksitas yang melibatkan pelaku oknum aparat TNI sedangkan korban warga sipil,” katanya kepada wartawan saat Press Release capaian kinerja tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Papua dikejaksaan Tinggi Papua, Jumat (14/1/2022).

Untuk penanganan perkara, Kajati menyebutkan, bersama dengan penyidik Denpom Oditur Militer dengan prosesnya lewat kejaksaan,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *