Kasus Dugaan Ijazah Palsu 5 Kepala Kampung Tunggu Hasil Saksi Ahli

oleh -1,346 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen IPTU Dedi Saputra Bintang.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap dugaan ijazah palsu 5 kepala kampung  pasca pemilihan kampumg serentak pada tahun 2021 lalu.

5 Kepala Kampung  yang diduga terlibat kasus ijazah palsu tersebut diantaranya, kampung Baireri Distrik Kepulauan Ambai , Kampung Nundawipi Distrik Yapen Selatan , Kampung Sere-sere Distrik Yapen Timur , Kampung Arareni Distrik Teluk Ampimoi dan Kampung Narei distrik Yapen Barat .

Kasat Reskrim Iptu Dedi Syaputra Bintang menuturkan kasus tersebut awalnya telah dilakukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan( SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kemudian penyidik telah memeriksa beberapa kepala kampung yang diduga menggunakan ijazah palsu dan dilanjutkan pemeriksaan oleh saksi ahli di Jayapura.

” Ini anggota kita sedang berada di Jayapura untuk pemeriksaan saksi ahli dan kita lagi menunggu hasilnya” ungkap Iptu Dedi Bintang.

Dirinya mengaku pemeriksaan saksi ahli mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pergeseran pejabat yang lama dengan pejabat baru di Dinas Pendidikan Provinsi Papua selain itu juga pihaknya harus membentuk tim  khusus untuk  menangani kasus ini.

Dikatakan dalam kasus  ini,  pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang dapat menyimpulkan keabsahan ijazah tersebut sesuai data pokok dan sistim pendidikan.

” Untuk kasus ini setelah hasil saksi ahli kita akan naikan statusnya ” ucapnya.

Pria berdarah Batak ini juga  mengatakan menyangkut keaslian dokumen ijazah tersebut  baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli meskipun pengecekkan secara fisik oleh penyidik ada ditemukan dugaan-dugaan indikasi namun yang dapat menjelaskan hal itu adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ahli.

” Nantinya kita akan melaksanakan pengembangan-pengembangan lagi  namun saat ini kita fokus pada pembuktiannya dulu” ujar Iptu Dedi Bintang.

Menurutnya, apabila kasus ijazah palsu  ini terbukti   maka Penyidik menyangkakan kepada pelaku  pasal 263 ayat 2 KUHP yakni menggunakan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain atau negara dengan ancaman 5 tahun penjara serta mengenakan undang-undang sistem pendidikan Nasional .

Diketahui kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat berdasarkan aduan masyarakat  pasca pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak pada tahun 2021 lalu. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *