Kilaspapua, Jayapura- Kuasa hukum Thimotius Huby, Yuliyanto, SH, MH menyampaikan keberatan terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 ,sebab kliennya Thimotius Huby sebagai calon tetap sebagaimana rekomendasi dari Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua Nomor : 426/G 16.b/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023 justru tidak dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari unsur Keagamaan.
“ Parahnya lagi 2 anggota unsur keagamaan yakni, Daud Wanma dan Yan Wandik yang masuk dalam daftar tunggu justru ikut dilantik dalam 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 ,” ucap Yuliyanto dalam rilis yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Rabu (28/2/2024).
Menurut Yuliyanto, SH, MH bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hari ini, selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah menyampaikan Keberatan kepada Presiden Repubik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam Keberatan itu menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4- 6607 tanggal 19 Desember 2023, Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat kliennya yaitu Thimotius Huby, S.Sos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028 ,” tegasnya.(Adv)