Kejari Jayapura Eksekusi 4 Terpidana Pemilu, 3 Diantaranya Perempuan

oleh -934 views
Kejari Jayapura saat mengeksekusi 4 terdakwa pidana pelanggaran pemilu, 3 diantaranya perempuan dan seorang pria ke Lembaga pemasyarakatan.(Foto. Kejari Jayapura )

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura melakukan eksekusi terpidana pemilu. Bila sebelumnya 1 orang, kini menjadi 4 orang, 3 diantara wanita yakni, Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs ditambah seorang pria, Muhammad Fadli. Ke- 4 terdakwa dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jayapura No. 39/ PID.SUS/ 2024/ PT JAP TANGGAL 02 MEI 2024.

Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya saat dikonfirmasi melalui Kasi intel Kejari Jayapura, Roberto Sohilait, S.H,M.H mengatakan, ke-4 terpidana dieksekusi senin kemarin sekitar pukul 16.00 wit. Dimana, 3 terpidana wanita ditempatkan dilembaga pemasyarakatan khusus perempuan sedangkan seorang pria ditempatkan dilembaga pemasyarakatan Abepura ,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Roberto mengungkapkan, Amar putusan para terpidana tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“ Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih  sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang ,” ungkapnya.

Lanjutnya, upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 bahkan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“ Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan juga merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe ,” ucapnya.

Ia menambahkan, Para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.(siaran pers)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *