Kilaspapua, Yapen -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen kembali menetapkan seorang tersangka baru lagi dalam pusaran kasus dugaan korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) pada tahun 2011-2016 dan 2019 yang menghabiskan dana pemerintah daerah sekitar RP 20 Miliar.
Tidak main-main , Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen kembali menetapkan tersangka “R” yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas pendidikan,Pemuda dan Olahraga di tahun 2013-2016.
” Keterkaitan beliau ini adalah kepala dinas dari tahun 2013 sampai 2016 , Pada saat itu ada pencairan yang sangat signifikan sehingga kita duga ada keterlibatan yang bersangkutan karena ada kewenangan yang dicairkan secara tunai sebesar 9 miliar diterima oleh JR ( red-Bendahara kegiatan PSKGJ) yang hanya seorang staf , Padahal aturan pengelolaan keuangan negara itu untuk pencairan yang kegunaan untuk pengadaan barang dan jasa harus melalui transfer ” papar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen , Henry Marulitua, Senin(29/8/2022).
Lebih lanjut Henry mengatakan bahwa dalam pencairan dana sebesar itu tidak disampaikan melalui permohonan tertulis dan hanya dilakukan secara lisan saja sehingga terjadi pembiaran yang membuat terjadinya penyimpangan hampir sebesar Rp 6,7 miliar.
” Kepala dinas saat itu tidak melakukan tindakan penghentian selaku kepala dinas maupun pengelola anggaran untuk tidak terjadinya penyimpangan sehingga ada beberapa pengelolaan penggunaan keuangan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan” ucap Henry.
Kata Kajari didalam dokumen tersangka R yang juga saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan PSKGJ didalam MoU seharusnya ditindaklanjuti oleh Pengikatan Kerjasama (PKS) namun tidak dilaksanakan.
” Ada juga terjadi yang sudah dianggarkan pada tahun 2016 , Dianggarkan lagi kemudian ditahun 2019, itu memang kita sudah temukan padahal di tahun 2016 itu semua sudah diselesaikan ” ungkap Henry.
Selain itu ,Sebutnya ditemui juga beberapa kegiatan ditahun 2016 terhadap jumlah peningkatan siswa yang signifikan dari jumlah awal hanya 200 orang mengalami penambahan sebanyak 140 orang yang tidak didasari oleh ketentuannya.
” Itu kita dalami semua selaku kepala dinas saat itu yang bersangkutan R ini bertanggung jawab ” ujarnya.
Hingga kini pihak kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu JR selaku Bendahara kegiatan PSKGJ , MJW merupakan Direktur Eksekutif PSKGJ UNIMA dan R , Yang mana ketiga tersangka ini belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
Pada kesempatan itu , Kajari Henry Marulitua menegaskan bahwa terkait kasus ini akan memintai keterangan dari siapa saja yang dianggap perlu sesuai kapasitasnya masing-masing apalagi ada yang mempertanyakan dugaan keterlibatan Bupati pada kasus ini.
” Kemarin ada yang menanyakan soal Bupati tapi saya bilang , Sewaktu-waktu nanti kita akan pertanyakan karena beliau yang menandatangani MoU saat itu sehingga bagaimana prosesnya supaya terang perkara ini dan kita pasti pertanyakan untuk bagaimana mencari terang siapa sebenarnya yang ikut bertanggung jawab dalam hal ini ” bebernya.
Untuk penetapan tersangka R sendiri ,Kajari mengungkapkan telah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu namun berhubung tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Universitas Manado selama 2 Minggu sehingga baru hari ini dapat disampaikan secara resmi oleh awak media. (Rich)
Selama 5 bulan menjabat sebagai Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, SH,MH