Kilaspapua, Yapen – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,(KPPN) Serui telah menyalurkan Dana Desa dengan alokasi pagu Dana Desa yang bersumber dari dana APBN Tahun 2021 sebesar Rp 243. 824.568.000,- ,masing-masing untuk Pemda Kepulauan Yapen senilai Rp 138.720.355.000,- bagi 160 kampung dan Pemda Waropen senilai Rp 105.104.213.000,- untuk 100 kampung.
“Pada tahun 2021 ini, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk BLT Desa sebagai upaya pemerintah pusat untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat kampung yang terdampak pandemi COVID-19,”ucap Nugroho selaku Kepala Satker KPPN Serui dalam keterangan resminya, Senin (16/8/2021).
Dikemukakannya, Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I, sebesar 40% paling cepat Januari 2021, tahap II sebesar 40% paling cepat Maret 2021 dan tahap III sebesar 20% paling cepat Juni 2021.
Dijelaskan dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui percepatan penyaluran Dana Desa berdasarkan Peraturan Dirjen PK nomor Per-1/PK/2021, KPPN Serui telah menyalurkan Dana Desa sebesar 8 % dari pagu Dana Desa setiap Desa dimana pagu Dana Desa setiap Desa atau kampung berdasarkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa untuk Kab Kepulauan Yapen telah disalurkan sebesar Rp 11.097.628.400,- untuk penanganan COVID-19 pada tanggal 22 Maret 2021 dan pada tanggal 9 April 2021 Kab. Waropen sebesar Rp 8.408.337.040,-.
Dana Desa tahun 2021 disalurkan untuk penanganan COVID-19, BLT Desa dan Non BLT. Penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2021 untuk non BLT telah disalurkan oleh KPPN Serui bagi Kabupaten Kepulauan Yapen dengan total senilai Rp 21.553.013.600,- pada tanggal 16 April 2021 bagi 91 kampung sejumlah Rp 12.778.151.200,- dan 69 kampung pada tanggal 6 Mei 2021 senilai Rp8.774.862.400,-.
Sementara untuk kabupaten Waropen sebesar Rp 19.036.848.160,- pada tanggal 23 April 2021 untuk 100 kampung. Selain itu, hingga tanggal 16 Agustus 2021, KPPN Serui telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa hingga bulan September 2021 untuk masing-masing kabupaten dengan total nilai penyaluran BLT Desa dari dana APBN sebesar Rp 67.381.200.000,- yang terbagi atas Kabupten Kepulauan Yapen sebesar Rp 41.107.500.000,- dan Kabupaten Waropen sebesar Rp 26.273.700.000,- untuk disalurkan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap kampung yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala kampung jumlah KPM untuk setiap kampung. Berdasarkan PMK 97/PMK.07/2021, penyaluran BLT Desa dapat dilakukan sekaligus untuk 3 bulan bila berdasarkan PMK 222/PMK.07/2020 dilakukan setiap bulan.
“Aturan ini dimaksudkan sebagai relaksasi penyaluran BLT Desa dan Dana Desa pada tahun 2021 sehingga dapat mendukung percepatan penyaluran DD dan BLT Desa dan sejak awal tahun 2020 berlanjut sampai sekarang ini, Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD berdasarkan surat kuasa pemindah bukuan Dana Desa dari Bupati,” paparnya.
Disamping itu, Nugroho mengatakan KPPN Serui selalu berkomitmen untuk menyalurkan Dana Desa secara cepat dan tepat waktu serta perlu ditegaskan bahwa, KPPN Serui baru dapat melakukan penyaluran Dana Desa setelah adanya permintaan penyaluran Dana Desa dari kampung yang disampaikan melalui DPMK dan BPKAD pemda setempat dan didukung dengan adanya dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa secara lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi selama kampung dan pemda tidak mengajukan permintaan penyaluran atau sudah mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa tetapi dokumen permintaan penyaluran belum memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, maka penyaluran Dana Desa tersebut belum dapat dilakukan” ujarnya.
Menurutnya, semua pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh masing-masing BPKAD Pemda kemudian diupload/diunggah melalui aplikasi OM SPAN.
“Jadi tidak ada dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang harus disampaikan langsung pada KPPN Serui. Dalam penyaluran dana desa tahun 2021 KPPN Serui hanya berkoordinasi langsung dengan BPKAD maupun DPMK masing-masing pemda tidak harus dengan kampung-kampung yang ada dalam rangka mempercepat proses komunikasi dan koordinasi pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa.” ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa KPPN Serui hingga saat ini telah meminta serta mendorong masing-masing pemda untuk mempercepat melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II 2021 dan mengajukan permintaan pada KPPN Serui dimana sesuai ketentuan yang berlaku penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2021 paling cepat bulan Maret 2021 sehingga Dana Desa tahap II 2021 dapat segera disalur dan dimanfaatkan segera oleh masing-masing kampung,”tutupnya. (Rich)



