Kilaspapua, Jayapura- Puluhan personil Polisi Polresta Jayapura Kota membubarkan paksa aksi demo dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tidak mengantongi surat Ijin, Senin (16/8/2021).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menjelaskan, aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang melarang aksi demo selama masa Pandemic Covid-19.
“Kita disini berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang apalagi, dimasa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo, parahnya lagi kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,”tegas Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan,aksi demo tadi sudah kami bubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya.
“Saat Kami bubarkan mereka melawan sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,”ungkapnya.