Kilaspapua, Jayapura- Sidang perkara gugatan pemutusan hubungan kerja,(PHK) antara penggugat Reni Anti dan Anisa Nasarudin dengan tergugat PT. Era Elohim Papua kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA,Selasa (4/4/2023). Untuk agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim.
Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH dalam rilisnya yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM mengatakan bahwa, apa yang menjadi hak klien kami sebagian telah dimenangkan pada putusan sidang tersebut,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Lanjutnya, Hal itu bisa dilihat dari Perkara Nomor : 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Andi Asmuruf, SH, MH, Paulus Raiwaki, SE, Yance Pakaila ST, MM, serta Pihak Penggugat, Reni Anti dan Anisa Nasarudin, tanpa dihadiri pihak Tergugat yaitu PT. Era Elohim Papua dalam amar putusan dinyatakan bahwa, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, Gugatan para penggugat dikabulkan sebagian, Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan dibacakan, Tergugat membayar Hak Penggugat 1 Reni Anti dengan sisa kontrak 2 bulan dikalikan Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), maka total sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Hak Penggugat 2 Anisa Nasarudin sisa kontrak 2 bulan dikalikan Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) maka total sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah), Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 365.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dibebankan kepada Penggugat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang perkara gugatan pemutusan hubungan kerja,(PHK) terhadap 7 pekerja yakni, Anisa Nasarudin, Reni Anti, Valentino Sahalessy, Elseus Ririhena, Deni Saputra Ragil, Hefri Herwinda dan Firmasnyah dengan PT. Era Elohim Papua kembali digelar. Hal itu terlihat dari sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak Tergugat sesuai perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap yang dipimpin oleh Hakim Ad Hoc Yance Pakayla, ST, MM, dihadiri oleh kuasa hukum para pekerja dalam hal ini LBH Papua Justice & Peace dibawah pimpinan Yulianto, SH,MH di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA tanggal 13 Februari 2023. Namun, untuk kedua kalinya pihak tergugat pihak PT. Era Elohim tidak menghadirinya.
Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH,MH dalam Pres Rilisnya mengatakan, ketidak hadiran PT. Era Elohim itu justu menjadi ketidakhadiran yang kedua, setelah sebelumnya pada sidang tanggal 6 Februari 2023 PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat juga tak hadir.
“ Lagi-lagi PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat tidak datang padahal telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak menjadi penghalang bagi tim kuasa hukum para pekerja untuk terus memperjuangkan hak-hak para pekerja, sidang akan terus berjalan hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” katanya, Selasa (14/2/2023).
Dia melanjutkan, Tim kuasa hukum telah mengajukan 3 Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, saat ini sudah didaftarkan dan sedang berjalan proses persidangannya adalah gugatan pertama yang diajukan oleh Reni Anti dan Anisa Nasarudin, kemudian 2 gugatan lagi sedang disiapkan dan akan diajukan secepatnya oleh Tim Kuasa Hukum para Pekerja LBH Papua Justice & Peace.
“ Dalam amarnya, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan beberapa hal diantaranya agar menyatakan PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat melakukan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan dan menghukum Tergugat membayarkan hak Pekerja yaitu kepada Reni Anti sebesar Rp. 217.500.000 (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Anisa Nasarudin sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah). Sidang kembali akan dilanjutkan hari senin tanggal 20 Februari 2023. ,” tutupnya. (Adv)