Menang di Pengadilan, PT. Asia Cargo Airlines Diminta Mengganti Rugi Kematian 966 Ekor Bibit Babi

oleh -739 views
Yuliyanto, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Steven Sanjaya.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – PT. Air Airlines diminta segera mengganti rugi kematian 966 bibit babi. Hal itu terjadi, gugatan setelah Steven Sanjaya dikabulkan oleh majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA masing-masing bernama, Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan  Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Selengkapnya amar putusan perkara perdata nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap adalah sebagai berikut, dalam eksepsi.

Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II untuk seluruhnya.

Dalam  pokok perkara

1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;

2 Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan cidera janji (wanprestasi)

3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng secara seketika yeng diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut,   16 ekor bibit babi @ Rp. 2.000.000,00  Rp.  32.000.000,00 , 950 ekor bibit babi @ 2.000.000,00  Rp. 1.900.000.000,00, Pengeluaran biaya-biaya pengurusan Rp.    164.068.500,00, Keuntungan yang diharapkan  Rp.    150.000.000,00

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sejak bergulir persidangan yang mulai tanggal 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025, memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan, untuk mencari keadilan terhadap kematian 966 (Sembilan ratus enam puluh enam ) ekor bibit babi yang dikirim oleh Klien kami Steven Sanjaya dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong, akhirnya terbukti bahwa PT Asia Cargo Airlines dan  PT Tri-M-G Intra Asia Airlines telah lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke  Sorong dengan menggunakan pesawat ASIA CARGO AIRLINES milik Para Tergugat. Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong dan PT Asia Cargo Airlines dan  PT Tri-M-G Intra Asia Airlines harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Yuliyanto, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat pertama-tama mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas gugatan wanprestasi ini bisa terbukti di persidangan dan mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi fakta , drh. Kristiyani Dwi Marsiwi dari Karantina Sorong, drh. Adorsina D Wompere dari Kabupaten Jayapura, Saldiman Razak dan drh. Nyoman Alit Demiyati dari Karantina Jayapura, dan ahli  Dr. Oky Deviany, SH., MH, Ahli Hukum Dagang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,  sejak perkara ini kami terima kami membedahnya sangat teliti mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta, yang kami harapkan dari Tergugat I dan Tergugat II segera membayar sajalah realisasi dari pada kerugian Klien kami karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha Klien kami karena harus membayar kepada pemilik ternak pada tahun 2023, tuntutan kami sangat wajar tidak berlebihan. Jadi saya mengetuk hati pemilik Cargo PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines.(Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *