Kilaspapua, Sentani- Pasca penetapan caleg terpilih hasil pemilu tahun 2024, Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay mengajak parpol dan caleg untuk menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Jayapura. Hal itu terjadi pada kegiatan dialog masyarakat adat Papua dengan poksus DPR Papua dan MRP terkait rekruitmen politik OAP yang diinsiasi Yanto Eluay di Helebhey Obhe Kampung Sereh, Sentani, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Menurut Yanto bahwa, pasca penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2024 terlihat dinamika berkembang di masyarakat tentang adanya aksi OAP dan Non OAP parahnya lagi adanya isu mencuat berpotensi menimbulkan gesekan atau konflik.
“ Makanya, saya mengundang semua dari partai politik dan para caleg untuk menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Jayapura. Jangan kita memunculkan ego kita masing-masing terlebih caleg Papua dan non OAP ,” ujarnya.
Yanto mengungkapkan, selain caleg dan parpol. Saya juga mengundang pihak DPRP dari jalur Otsus untuk menjelaskan bagaimana kedudukan Otsus dalam UU Pemilu.
“ Kita akan mendapatkan pemahaman yang baik sehingga masyarakat mengerti tentang dasar tuntunan OAP terkait hak politik yang didalamnya ada semangat OAP ,” ungkapnya.
Anggota DPRP jalur Otsus, Jhon N.R. Gobay mengatakan, dari hasil dialog ini disimpulkan bahwa, penyelenggaraan pemilu 2024 telah terjadi kecurangan dimana-mana yang disebab oleh politik uang.
“ Kalau sudah bicara uang, orang Papua tidak ada uang. Dia jadi pejabat itu terima gaji diawal bulan akhir bulan uang sudah tidak ada. Jadi, pola politik kotor harus dilawan apalagi pada kondisi itu orang Papua kalah disitu ,” katanya.
Makanya jika ingin melaksanakan pemilu Luber,(Langsung Umum Bebas dan Rahasia). Lakukan itu secara luber bahkan berwibawa dan bersih. Di pemilu ini malah itu tak terjadi sehingga pengamalan Pancasila dan UU 45 tidak terjadi. Disisi lain, UU Otsus pasal 28 ayat 3 dan 4 mengatur rekruitmen politik OAP yang belum sama sekali dilaksanakan.
“ Harapan kedepan bisa disusun regulasinya. Caranya adalah melakukan singkronisasi atau memasukan pengaturan pasal 28 ayat 3 dan 4 didalam UU parpol, UU Pemilu sekaligus dibuat PKPU khusus sebagai pengamalan dari pelaksanaan pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No.21 tahun 2001 jo UU No.2 tahun 2001 ,” tutupnya. (Redaksi)