Kilaspapua, Sentani – Pelanggaran lalu lintas dijalan raya umum disebabkan karena tidak sadar atau belum sadarnya akan keselamatan diri hingga belum berkemudi berlalu lintas yang benar dijalan raya.
Hal itu diketahui dari masih tingginya pelanggaran lalu lintas berdasarkan data selama Operasi keselamatan tahun 2025 yang digelar selama 14 hari yakni, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Dimana untuk pelanggaran berupa tilang berjumlah 82 kasus yakni helm, knalpot brong dan surat-surat, teguran 304 kasus, kecelakaan lalu lintas 12 kasus terdiri meninggal dunia nihil, luka berat 8 kasus , luka ringan 7 kasus, sedangkan kerugian material sekitar Rp9.500.000 .
Kapolres Jayapur, AKBP Umar Nasatekay saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil mengatakan, pihaknya setiap hari telah menyampaikan himbauan keselamatan namun masyarakat sepertinya malas tahu.
“ Jadi, ibarat tidak ada pengaruh polisi lalu lintas terus menerus menghimbau pengemudi akan pentingnya keselamatan dijalan raya sebab bagi pengemudi tidak ada apa-apanya, meskipun itu kita terus menyampaikan keselamatan berlalu lintas ,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/2/2025).
Parahnya, Kasatlantas mengaku pernah mendapati 2 pengemudi kendaraan berulang kali melakukan pelanggaran namun sebatas bertemu 1 dan 2 kali masih diberikan peringatan namun jika ketemu lagi dengan pelanggaran yang sama maka kita akan tilang.
“ Ada seperti itu tetapi tidak signifikan hanya 1 dan 2 pengemudi kendaraan saja yang didapati,” ujarnya.
Soal kecelakaan, Kasatlantas menjelaskan, umumnya disebabkan sebagian dipengaruhi miras , sebagian juga karena ugal-ugal dijalan atau tidak disiplin dijalan bahkan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan.
“ Maka itu dihimbau kepada masyarakat agar sadar akan keselamatan diri sehingga terhindar dari kecelakaan. Setidaknya, lengkapi juga kendaraan dengan baik termasuk didalamnya surat-surat kendaaran yang selalu dibawa ketika berkemudi ,” jelasnya.(Redaksi)