Kilaspapua, Sentani – Tambahan penghasilan bersyarat,(TPB ) maupun uang lauk pauk ,(ULP) bagi ASN dan guru yang hingga saat ini masih tertunda pembayarannya dijawab Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa.
Menurut Pj Bupati bahwa, tertundanya pembayaran TPB maupun ULP ASN dan guru hingga saat ini disebabkan adanya aplikasi yang sedang dikotak-katik guna dilakukan perbaikan dan itu menyebabkan tidak bisa membuat proses pembayaran yang merujuk Inpres No.1 tahun 2025 tentang pemotongan efisiensi.
“ Yang bisa dibayar ini saja hanya sebatas gaji secara manual. Jadi sabarlah kepada teman-teman ASN. Kalau memang tidak bisa memahami tentang apa yang dilakukan atasan, bagaimana lagi ,” tanyanya.
Bahkan, Pj Bupati mengaku telah menyampaikan hal ini sedang diproses pada apel senin lalu bahkan TAPD telah diperintahkan melakukan percepatan.
“ Tetapi kita juga bersabar sebab ini secara nasional seluruh Provinsi se- Indonesia menggunakan aplikasi yang sama Kemendagri, salah satu contoh perintah pemotongan perjalanan dinas 50 %. Jika itu tak dilakukan, maka dia terpotong sendiri didalam aplikasi ketika dilakukan verifikasi oleh Kemendagri ,” ujarnya.
Maka itu, sekarang ini sambung Pj Bupati masih dilakukan perbaikan-perbaikan. Pasti dibayarkan TPB dan ULP bagi ASN dan guru. Itu soal waktu saja.
“ Semua utang-utang yang sifatnya tahun 2024 sebagian besar 80 % terselesaikan ,” ucapnya.
TPB dan ULP Adalah Penghasilan Tambahan
Pj Bupati menyebutkan, kami ini yang merupakan ASN termasuk guru masih digaji.
“ Istilah TPB maupun ULP termasuk penghasilan tambahan sehingga tidak ada satupun ASN yang melawan tugas intitusinya sebab gaji jalan. Gaji rutin sebagai PNS jalan bahkan itu dibayarkan setiap bulan. Yang tertunda itu adalah TPB dan ULP termasuk sertifikasi ,” sebutnya.
Pj Bupati menegaskan, tambahan TPB dan ULP tetap akan diperhatikan oleh pimpinan lagian perlu diketahui bersama bahwa, TPB dan ULP bisa diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau kemampuan daerah tidak bisa, apa boleh buat sehingga harus disesuaikan.
“ Tahun 2025 kebijakan oleh bupati dan wakil bupati terpilih sedangkan tahun sebelumnya ditahun 2024 akan diselesaikan apalagi itu di SK kan. Yang dilakukan sekarang ini adalah SK bupati pendahulu saya yang akan diselesaikan sehingga persoalan ditahun 2024 hingga bulan januari 2025 hal yang akan diselesaikan sebelum berakhirnya masa tugas sebagai pj Bupati Jayapura setelah itu baru dilakukan bupati dan wakil bupati terpilih ,” tegasnya.(Redaksi)