Polda Papua Serahkan Tiga Tersangka Bom Ikan Ke Jaksa

oleh -473 views
oleh
Tiga tersangka bom ikan saat diserahkan ke Jaksa melalui secara online melalui media sosial).(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Tiga tersangka kasus bom ikan berinisial, EA,(66), LP(45) dan JA (28) diserahkan penyidik Subdit Gakkum Dit. Polairud Polda Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (21/5/2020).  Adapun, tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-80/R.1.5/Eku. 1/05/2020 tanggal 08 Mei 2020 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan tindak pidana perikanan terhadap tiga tersangka. Ketiga tersangka diterima oleh, Jaksa Penuntut Umum, Yafeth Bonay, SH. MH.

Setelah ketiga tersangka dan barang buktinya diserahkan, selanjutnya penyidik menunggu surat penitipan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua yang saat ini kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan, terkait penyerahan tiga tersangka itu, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut.

“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” katanya.

Sekedar diketahui, pada tanggal 21 April  2020 sekitar pukul 07.40 Wit bertempat di perairan Base-G Kota Jayapura, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku bom Ikan masing-masing, EA (66),LP(45) dan JA (28). Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka itu antara lain, Gulbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu semang 15 pk,1 buah jaring, 1 buah serok ikan,1 buah Gps, 4 buah Korek api,1 unit Kompresor, 2 buah Nelon, 2 buah kacamata molo,1 buah Hp Nokia, 1 buah Pendayung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *