Puluhan Nelayan di Kepulauan Yapen Didata Untuk Dapatkan Kartu Kusuka  

oleh -978 views
oleh
Sejumlah nelayan di Kepulauan Yapen saat didata sekaligus mengisi formulir untuk mendapatkan kartu Kusuka. (Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Dinas Perikanan Kepulauan Yapen melakukan pendataan nelayan di kampung Banawa dan Barawaikap, Serui.  Pendataan tersebut dilakukan untuk membantu puluhan nelayan di Kepulauan Yapen dalam memperoleh layanan kartu kusuka,( Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan). Kartu kusuka itu merupakan pengganti dari kartu nelayan dan memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk proses perpanjangan asuransi.

Kabid Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kepulauan Yapen, Max Demas Aninam mengatakan, pendataan nelayan itu dimaksudkan agar para nelayan ini betul-betul dapat menikmati dan memperoleh kartu kusuka, kedepan nya masyarakat nelayan dapat memperoleh berbagai bantuan melalui kartu tersebut. Kegiatan pendataan nelayan tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 14 Februari 2020. Untuk target, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia memberikan sebanyak 205 kartu kusuka untuk Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak menutup kemungkinan semua nelayan di Kepulauan Yapen yang terdata dan dapat memperoleh kartu kusuka,”kata saat ditemui Kilaspapua.com, Rabu (19/2/2020).

Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu kusuka tersebut para nelayan yang ada di kampung banawa dan Barawaikab dapat menunjukkan identitas diri kepada tenaga penyuluh untuk di data, dengan mengisi formulir. pendaftaran kartu ini tanpa dipungut Biaya alias gratis,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan kepulauan Yapen Daniel Reba, SE mengatakan, yang berhak memiliki Kartu Kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan, yang lebih dikhususkan kepada Nelayan dengan Klaster Utama,” ucapnya.

2 orang nelayan penerima Kartu Kusuka.(Foto.Andre)

Salah satu penerima kartu Kusuka,Ben Bisay menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat serta pemerintah kepulauan Yapen melalui Dinas Perikanan Serui.  Menurutnya, selaku nelayan ini bagian yang telah dinanti-nantikan yakni, mendapatkan perhatian oleh pemerintah melalui kebijakan yang diturunkan kepada masyarakat. Untuk diketahui, kartu kusuka ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan masa berlaku selama 5 tahun, Kartu KUSUKA berfungsi sebagai, Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan, sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian,” ujarnya.(Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *