Kilaspapua, Yapen- Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam forum peduli pengangguran pemuda pemudi, Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar aksi demo damai guna mempertanyakan hasil seleksi CPNS formasi 2018 untuk kabupaten Kepulauan Yapen. Forum ini terdiri dari gabungan tenaga Honor, K3 hingga pemuda- pemudi yang tidak lulus dalam Seleksi CPNS di Kepulauan Yapen.
Dari pantauan KILASPAPUA.COM dilokasi massa melaksanakan aksi longmarc dari alun alun Trikora, Serui menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Para pendemo ini diterima langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Kepulauan Yapen, Yunus Waimuri, Pimpinan DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes Raubaba, dan Fredo Warkawani yang tiba di Lokasi.

Dalam orasinya mereka menuntut penjelasan Pemerintah Daerah pada formasi 2018, tentang 80:20 yang dinilai tidak berjalan sesuai kenyataan yang terjadi.
Selain itu, Kordinator Aksi melalui sekertaris Lowdik Kayoi yang ditemui usai kegiatan menyampaikan bahwa salah satu tuntutan dalam aksi demo kali ini, adalah mempertanyakan nasib dari 131 tenaga honorer yang kecewa karena belum diangkat menjadi PNS di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“kami bukan honor tapi pegawai kontrakan dan kami pasti juga diangkat sebagai pegawai. Ternyata kami menunggu dari tahun 2013, sampai hari ini tidak diangkat. Pak bupati telah memberikan kami dana sebesar 150 juta, untuk tebus nasib kami di Menpan, ternyata sampai hari ini kami menunggu tidak ada hasil.” Ucapnya dengan nada kecewa.
Lanjutnya, pihaknya meminta agar DPRD bisa menindaklanjuti penyampaian aspirasi itu kepada Bupati selaku Kepala Daerah, hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan warga yang juga merasa kecewa dengan hasil CPNS Formasi 2018 serta meminta agar hasil tersebut dibatalkan.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba, S.Sos ketika di konfirmasi oleh KILASPAPUA.COM mengatakan bahwa, aspirasi yang disampaikan akan ditindak lanjuti.
Menurutnya, hal ini adalah aspirasi yang wajar dan gedung dewan perwakilan rakyat daerah ini selalu terbuka untuk setiap warga negara menyampaikan aspirasinya. untuk menyikapi aspirasi yang disampaikan tetapi, Dia menyampaikan bahwa ada mekanisme di Lembaga yang dipimpinnya dalam menjawab aspirasi masyarakat.
” Saya pikir ini aspirasi yang wajar disampaikan, dan setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi ini akan kami sikapi sesuai dengan aturan yang ada di lembaga ini, itu yang akan kami lakukan.” ujarnya.
Soal masa pendemo meminta agar kepala Badan Kepegawaian Daerah dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan mereka namun hal ini tidak bisa dilaksanakan, dan dijelaskan kembali oleh Ketua Komisi 1 DPRD kepulauan Yapen, yang membidangi bidang pemerintah dan kepegawaian, Yunus Waimuri dalam arahannya dihadapan massa menyampaikan bahwa sebelumnya lewat komisi 1 telah melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk mempertanyakan hal tersebut sehingga saat ini tidak bisa se- enaknya memanggil BKD karena ada aturan tata tertib dewan
” DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan Menindaklanjuti, aspirasi bapak, ibu yang sekarang ini. Jadi Bapak tidak bisa memaksa kami untuk memanggil pemerintah daerah, karena ini adalah dua lembaga dan saling menghargai. Jadi kalau aspirasi nya sudah masuk ke DPRD tentunya akan kami tindak lanjuti segera, ” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan dengan BKD beberapa waktu lalu menghasilkan salah satu poin antara lain bahwa 131 honor harus diangkat menjadi PNS sementara untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun akan didorong dalam program P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelasnya.
Usai melakukan orasi serta menyampaikan aspirasi langsung dihadapan anggota dewan koordinator aksi pun menyerahkan aspirasi tertulis mereka langsung kepada ketua DPRD kepulauan Yapen serta massa membubarkan diri dengan tertib.(Andre)