Sidang Ketiga Gugatan CV. Pelangi Jalur Utama Melawan Bupati Dan BPBD Keerom Digelar

oleh -323 views
Yuliyanto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat .(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Sidang ketiga gugatan wanprestasi CV. Pelangi Jalur Utama melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom selaku Tergugat I dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom selaku Tergugat II kembali digelar di di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Rabu (25/9/2024).

Adapun Gugatan Wanprestasi antara CV. Pelangi Jalur Utama melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq.

  1. Gugatan Wanprestasi antara CV. Pelangi Jalur Utama melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq. Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom terkait Kontrak Nomor : 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, tentang Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan, dengan Nomor Register Perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap;
  2. Gugatan Wanprestasi antara CV. Pelangi Jalur Utama melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq. Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom terkait Kontrak Nomor : 360/039/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, tentang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Swakarsa, dengan nomor register perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap.

Tim Kuasa Hukum CV. Pelangi Jalur Utama selaku Penggugat yang hadir diwakili oleh Advokat Max Sujadi Mallu, S.H. menyampaikan sidang ke-3 (tiga) pada hari ini 25 September 2024, telah terlaksana dengan agenda panggilan ke-3 (tiga) kepada Pemerintah Kabupaten Keerom cq. Bupati Keerom selaku Tergugat I dan perbaikan Surat Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom selaku Tergugat II, baik untuk sidang perkara nomor: 195/Pdt.G/2024/PN Jap dan pada sidang perkara nomor : 194/Pdt.G/2024/PN Jap.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Keerom, Andi Rahman Nonsy, M.M. dan Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Keerom, Rex Wilhelmus Meles, S.Sos. yang datang menghadiri persidangan mewakili Tergugat I dan Tergugat II, lebih dulu menunjukan Surat Tugas kepada Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, S.H.,M.H. Namun Ketua Majelis menyampaikan bahwa Surat Tugas tersebut harus diperbaiki sebab Tergugat I dan Tergugat II harus memiliki surat tugasnya masing-masing, tidak bisa digabung menjadi 1 (satu) Surat Tugas.

Yuliyanto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat menegaskan pihaknya mengajukan Gugatan Wanprestasi melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom, terkait Kontrak Nomor : 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, tentang Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan, dengan nomor register perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap, dimana tuntutannya pihaknya adalah :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

-Hutang pokok sebesar Rp. 827.228.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

-Bunga sebesar 2,5 % pertahun sebesar :

  • Tahun 2022 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
  • Tahun 2023 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
  • Tahun 2024 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-

Jumlah bunga sebesar Rp. 62.042.100,-

–       Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Maka total kerugian materiil adalah Rp. 827.228.000,00 + Rp. 62.042.100,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.039.270.100,00 (satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah)

Kerugian Immateriil

Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 3 (Tiga) tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),

Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 2.039.270.100,00 (dua milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah).

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sedangkan dalam Gugatan Wanprestasi melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom, terkait Kontrak Nomor : 360/039/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, tentang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Swakarsa, dengan nomor register perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap tuntutan pihak kuasa hukum adalah :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

-Hutang pokok sebesar Rp. 900.507,000,00,- (Sembilan ratus juta lima ratus tujuh rupiah);

-Bunga sebesar 2,5 % pertahun sebesar :

  • Tahun 2022 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00
  • Tahun 2023 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00
  • Tahun 2024 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00

Jumlah bunga sebesar Rp. 67.538.025,00

–       Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Maka total kerugian materiil adalah Rp. 900.507.000,00 + Rp. 67.538.025,00 + Rp. 150.000.000,- = Rp. 1.118.045.025 (satu milyar seratus delapan belas juta empat puluh lima ribu dua puluh lima rupiah)

Kerugian Immateriil

Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 3 (Tiga) tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),

Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 2. 468.045.025,00 (Dua milyar empat ratus enam puluh delapan juta empat puluh lima ribu dua puluh lima rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sidang Gugatan Wanprestasi Nomor Register Perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan Nomor Register Perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dengan agenda Mediasi dan para pihak akan mendapatkan surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk jadwal sidang sidang selanjutnya.(Rilis)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *