Kilaspapua, Jayapura- Kementerian Koordinator,(Kemenko) Bidang Perekonomian menggandeng Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua, Kepolisian dan dinas ketenagakerjaan untuk menyukseskan program kartu pra kerja Presiden Jokowi di Papua. Hal itu diketahui dari kegiatan sosialisasi Intruksi Presiden,(Inpres) No.113 Tahun 2022 tentang program kartu pra kerja dari Presiden RI, Jokowi disalah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (20/10/2022).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,(As Datun ) Kejati Papua, Suhendra, SH mengatakan, Yang diundang dalam kegiatan tersebut antara lain, dinas ketenagakerja Provinsi dan Se- Kabupaten/Kota Papua, Kajari Se- Papua, Kasi Datun Se- Papua serta Kepolisian,” katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan Presiden tentang pelaksanaan program kartu pra kerja yang telah diterbitkan.
“ Diperuntukkan bagi calon pencari kerja umumnya masyarakat dengan cara mendaftarkan diri melalui website Kemenko Bidang Ekonomi tentang permohonan permintaan kartu pra kerja di dinas ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendaftar maka kita akan menjalani tahapan verifikasi. Jika dinyatakan berhak, maka kita mendapat bantuan berbentuk uang digital.
“ Hanya digunakan untuk pelatihan online, misalnya pelatihan perbengkelan yang berbayar. Itu pembayaran dilakukan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan, kita juga mendapat insentif dari Pemerintah sebesar Rp 600.000 dan itu bisa diuangkan,” ungkapnya.
Terkait ini, Kejaksaan Tinggi Papua berperan sebagai pendampingan hukum pelaksanaan program kartu pra kerja di Papua sebagaimana MoU antara Jaksa Agung dengan Kemenko Bidang Perekonomian.
“ Tentunya, kami mendampingi seputar data artinya, disana ada uang negara bagi pencari kerja sehingga bila disalahgunakan wajib mengembalikannya dengan cara Kejaksaan menagih kepada sepenerima bantuan secara tak benar. Sebaliknya, jika uang didapatkan dengan cara indikasi pemalsuan data itu akan ditangani kepolisian,” ujarnya.(Redaksi)