Kilaspapua, Sentani- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan diminta segera menyelesaikan ganti rugi tanah di Ujung landasan pacu tepatnya yang masuk didalam area stop way dan clear way pada Bandar Udara Sentani.
Hal ini dikatakan, para pemilik sertifikat tanah, Hengki Jokhu didampingi Ambrosius Taime, Jhon Nerotouw dan Adolof Yoku pada saat menggelar jumpa pers, Kamis (19/8/2021).
Menurut Hengky Jokhu, tanah tersebut saat ini telah dipagari bahkan dibiarkan tanpa penyelesaian ganti rugi sejak tahun 2015,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada yang perlu diketahui bahwa pada tanggal 10 Agustus 2021, bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan kementerian atau lembaga terkait, guna menyukseskan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2021 di Provinsi Papua. Di mana, Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2021 ditujukan kepada dua Menko dan beberapa Menteri atau Lembaga, serta kepala daerah tempat pelaksanaan perhelatan olahraga terakbar di Indonesia
“Jadi, besarnya perhatian Presiden Jokowi dalam membangun sarana prasarana dan juga fasilitas penyelenggaraan PON XX 2021 di Papua itu belum diikuti maksimal oleh jajaran instansi teknis dari kementerian terkait. Kenapa saya bilang begitu ?, Karena ada contoh kasus yakni, penyelesaian ganti rugi bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik dengan nomor 02532, 02533, 02534, 02535 dan 06113 dengan luas total bidang tanah seluas 10.728 meter persegi. Yang mana, sejak tahun 2015 kantor UPBU Sentani telah mencaploknya tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Terkait itu, Lanjutnya, sejak tahun 2016 persoalan ganti rugi telah berulang kali digugat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, namun hingga saat ini belum ada realisasi penyelesaian pembayaran ganti rugi bidang tanah bersertifikat tersebut.
“Pada 28 November 2019 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengundang para pemegang sertifikat untuk rapat di kantor Kemenko Marivest, Jakarta. Rapat itu dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan dan pemilik sertifikat itu telah menghasilkan solusi penyelesaian. Namun hingga sekarang ini belum ada itikad baik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk menyelesaikan masalah pengambil-alihan sepihak atas bidang tanah bersertifikat tersebut,” urainya.
Maka dari itu, Ia menggarisbawahi Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2021 tentang sukses penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2021 di Papua, menurutnya, pihak pemilik pemegang sertifikat hak milik untuk lima sertifikat menyampaikan, Bandara Sentani tersebut merupakan prasarana utama pendukung suksesnya PON XX dan juga Peparnas XVI tahun 2021 di Papua.
“Oleh karena itu, kami berharap agar Kementerian Perhubungan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi bidang tanah sertifikat hak milik tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketidakseriusan penyelesaian masalah pertanahan, pada lahan lokasi venue maupun lahan lokasi pembangunan prasarana penunjang penyelenggaraan iven PON XX itu dapat menggangu kelancaran pelaksanaan pesta olahraga terakbar tersebut.
“Jadi pembiaran dan pengabaian kewajiban membayar ganti rugi tanah bersertifikat oleh instansi pemerintah itu merupakan pelecehan hukum dan upaya pembodohan terhadap hak-hak setiap warga negara,” tambahnya.
Sementara itu, Adolof Yoku mengatakan, tanah yang menjadi persoalan saat ini merupakan bagian dari pintu masuk Papua. Untuk itu dirinya berharap pihak terkait bisa memikirkan hal ini dengan baik, karena saat ini masyarakat setempat merasakan bahwa tanah mereka dicuri begitu saja, tanpa menyelesaikan haknya.
“Dengan adanya pemagaran yang dilakukan pihak bandara ini menurut masyarakat itu baik. Hanya saja yang jadi persoalan itu sebagian tanah belum diselesaikan, sehingga masyarakat merasa tanah mereka dicuri begitu saja tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya.
Maka itu, Ia minta secepatnya bisa menyelesaikan haknya, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Tetapi yang jelas untuk melakukan palang memalang itu tidak ada di pikiran masyarakat setempat, melainkan masyarakat setempat mau hal ini dibicarakan dengan baik sesesuai kesepakatan sebelumnya,” tutupnya.(Tinus)