Kilaspapua, Jayapura – Wakil komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, YB ( 34) diamankan satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 wit.
Berdasarkan informasi diperoleh dari YB bahwa, personel melakukan penggeledahan di rumahnya berada di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT. Dan hasilnya menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Adapun barang buktinya, amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.
Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumahnya merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo apalagi YB diduga juga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan YB dan anggotanya merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, selasa (20/5/2026).
Faizal mengungkapkan, aparat akan terus melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyebutkan, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” sebutnya.
Adarma juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat,” katanya.
Menurutnya, penangkapan dan pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” imbuhnya.
Maka itulah masyarakat dihimbau agar tetap tenang serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata, amunisi, dan bahan berbahaya tanpa izin yang sah.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata sesuai hasil penyidikan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pihak yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo ,” tutupnya.(Rilis)





