Teken Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua, LBH Papua Justice & Peace Menargetkan Tahun 2025 Naik Akreditasi A  

oleh -1.074 views
Pemberi bantuan hukum yang terakreditasi saat menunjukkan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Papua setelah ditandatangani.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura- Lembaga Bantuan Hukum,(LBH) Papua Justice & Peace meneken perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun anggaran 2024 dengan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Papua, Rabu (7/2/2024).

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, SH, MH dalam release yang diterima Redaksi Kilaspapua.com mengatakan, tahun 2024 ini LBH Papua Justice & Peace sendiri mendapatkan total pagu sebesar Rp. 130.670.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut, Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah) untuk perkara Litigasi, yaitu pada tingkat Penyidikan, Gugatan  Pemeriksaan Pendahuluan, Putusan Pengadilam Tk.I, Upaya Hukum Biasa, Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah) untuk perkara Litigasi pada tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan kembali, Rp. 10.470.000,- (Sepuluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk perkara Non Litigasi yaitu Penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan diluar Pengadilan, Drafting dokumen hukum, Investigasi Perkara dan Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk Konseling yaitu Konsultasi hukum ,” ucapnya.

Menurut Yuliyanto bahwa, apa yang diberikan Negara kepada LBH Papua Justice & Peace realistisnya memang belum cukup, karena LBH Papua Justice & Peace selain berada di Jayapura, ada juga di beberapa kota/kabupaten yaitu di Merauke, Serui, Wamena dan Timika, namun LBH Papua Justice & Peace tetap melakukan tugas mulia ini menjalankan amanah sumpah advokat. Pada tahun 2023, LBH Papua Justice & Peace telah menangani Total 288 perkara, baik litigasi maupun non litigasi, di Jayapura, Wamena, Serui dan Merauke.

“ Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace telah mendampingi masyarakat kurang mampu / Miskin selama lebih dari 10 tahun. “Selama kurun waktu tersebut LBH Papua Justice & Peace telah menunjukan eksistensinya mengawal penegakan hukum dan perlindungan hukum dengan memberikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma/gratis bagi masyarakat kurang mampu/miskin di Papua”. Kesuksesan LBH Papua Justice & Peace kemudian dibuktikan dengan mendapatkan Akreditasi C dari Kementerian Hukum & HAM. Target LBH Papua Justice & Peace di tahun ini untuk memenuhi pagu 2024 dan mengupayakan semaksimal mungkin penambahan perkara-perkara litigasi agar verifikasi tahun 2025 akreditasi OBH bisa naik menjadi tingkat lebih tinggi yaitu Akreditasi B atau Akreditasi A ,” katanya.

Maka itulah, Yuliyanto mengharapkan dengan terlaksananya penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini dapat mendukung LBH Papua Justice & Peace untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat kurang mampu/miskin khususnya di Papua. Maka ia sebagai Advokat senior di Papua mengetuk hati para junior advokat-advokat muda di Papua untuk tetap eksis membantu masyarakat yang tidak mampu. Kelak pada saatnya kalian akan mendapatkan manfaatnya dan perbuatan tersebut adalah amal perbuatan sehingga memperlancar kehidupan kelak ,” harapnya.

Sekedar diketahui, setiap tahun Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua dan Pemberi Bantuan Hukum yang Terakreditasi mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan pada hari ini. Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan. Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua acara penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh Para Pimpinan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi oleh Kementerian Hukum & HAM khususnya Wilayah Papua.(Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *