Titing Pasodung : Setiap Kampung Diminta Mempublikasikan Besaran Dana Desa Yang Diterima

oleh -1,030 views
oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung,(DPMK) Kepulauan Yapen, Titing Pasodung.(Foto.Andre)

Kilaspapua, Yapen- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung,(DPMK) Kepulauan Yapen, Titing Pasodung menyebutkan, pelaksanaan pengelolaan dana desa yang telah berjalan selama 5 tahun yakni, sejak tahun 2015-2019 tercatat saat ini masih berjalan cukup baik. Walaupun itu, semua stakeholder diajak untuk melakukan pengawasan secara baik terutama dalam hal penyaluran bagi masyarakat. Untuk penyaluran dana desa tersebut, Katanya, dilakukan dari rekening kas negara ke rekening kas daerah dan dipindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening kas kampung.

“ Selama penyaluran dan pengelolaan dana desa dilakukan pihaknya akan terus memberikan pembinaan kepada kepala kampung bersama aparatnya agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, selasa (4/2/2020).

Masih katanya, terkait dengan mekanisme pemanfaatan dana desa itu diatur dari pusat ke daerah oleh dua yang terdiri dari, Kementerian desa dan transmigrasi dan kementerian keuangan. Setiap tahun regulasi disampaikan ke daerah. Adapun, peruntukkan bagi dana desa terbagi dalam 4 bidang yaitu, 1.bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, 2. Bidang pemberdayaan kampung, 3. bidang pembangunan kampung, 4. bidang pembinaan kemasyarakatan dana desa di prioritaskan dalam 2 bidang, yaitu pembangunan kampung dan pembinaan kemasyarakatan dalam artinya harus sesuai kebutuhan masyarakat dan menyentuh  secara langsung ke pada kesejahteraan masyarakat kampung,” ucapnya.

Menurutnya, pemanfaatan dana desa telah berjalan hingga saat ini dan telah memasuki 5 tahun , khusus di Yapen masih memadai namun masih membutuhkan proses terkait penyaluran langsung seperti, SDM dengan pengelola dana desa, dalam hal ini kepala kampung dengan aparatnya,

“ Kita perlu ada langkah langkah  yang harus dibangun antara lain, kepala kampung harus  membangun komitmen bahwa dana ini adalah dana masyarakat, hal kedua adalah terkait kepada SDM pengelolah sehingga harus dilakukan peningkatan kapasitas, hal lain yaitu bagaimana pengawasan bisa diperketat oleh instansi yang berwenang. Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan di tingkat distrik, sehingga bisa menghindari oleh penyimpangan dan masyarakat berkewajiban untuk melakukan pengawasan, secara khusus di dinas pemberdayaan kampung,” ujarnya.

Soal dana desa yang bermasalah, Dia mengungkapkan, memang itu tak dipungkiri sebab masyarakat masih ada yang belum merasakan dana tersebut.

“ Keberhasilan pengelolaan dana desa apabila diawali dengan perencanaan yang baik, setiap kegiatan diharapkan merupakan hasil musyawarah kampung, jika dilaksanakan maka kepala kampung harus ada komitmen melaksanakan anggaran pendapatan belanja kampung,(APBK) dengan baik. kenyataannya ada beberapa kampung yang tidak melakukan musyawarah dalam penyusunan APBK namun pada kenyataannya yang terjadi tidak demikian, maka diharapkan distrik dapat berperan dalam memeriksa pembangunan ke kampung sesuai dengan arahan KPK, maka setiap kampung harus mempublikasi berapa besar dana desa yang diterima kampung. kampung juga diwajibkan membuat baliho berapa besar APBK yang diberikan,” ungkapnya.

Untuk itulah diharapkan, kampung dapat mengekspose dana yang diterima atau mengekspose APBK sehingga masyarakat mendapat informasi kegiatan dikampungnya. Masyarakat juga bisa mengawasi.  sementara terkait pelaksanaannya.

“ Pengelola dana desa dilakukan oleh kepala kampung sedangkan dinas teknis hanya melaksanakan penyaluran. namun tak dapat dipungkiri bahwa  sudah sebagian besar dana desa telah dimanfaatkan bagi masyarakat. Dan untuk pengawasan tersebut dilaksanakan oleh fungsi pengawasan adalah APIP  inspektorat,”tutupnya.(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *