Purtier Placenta, Obat Ilegal Pengganti ARV Diusut

oleh -5,267 views
oleh
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa mendampingi Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menjelaskan kasus Purtier Placenta. (Muslih)

Kilaspapua, Jayapura- Tim Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Reskrim Khusus Polda Papua saat ini sedang mengusut peredaran Purtier Placenta obat ilegal penganti ARV di Papua.

Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2020) menegaskan telah memeriksa dr JM selaku pengedar Purtier Placenta.

Selain JM, lanjutnya, pihaknya juga memeriksa tiga saksi korban dalam kasus. Ketiga korban berinisial YM, MH dan SS, mereka  merupakan penderita HIV yang mengkonsumsi Purtier Placenta dari dr JM.

“Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor dr JM, namun belum ada tersangka dalam kasus ini,” terang Komang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Balai Pangawasan Obat dan Makanan (POM) di Jayapura menyatakan Purtier Placenta belum memiliki ijin edar. Mereka pun telah resah dengan peredaran Prutier Placenta di Papua.

“ Balai POM sudah menyampaikan kepada kami bahwa barang ini (Purtier Placenta generasi ke-enam) belum memiliki ijin edar, jadi belum layak dikonsumsi atau diedarkan secara luas kepada masyarakat,” katanya.

Sebenarnya, ungkap Komang, Prutier Placenta adalah bukan obat, melainkan suplemen yang memiliki kandungan plasenta rusa di dalamnya. Namun Purtier Placenta diperkenalkan oleh dr JM sebagai obat pengganti ARV di Papua.

Komang mengaku telah menerima banyak keluhan kesehatan dari beberapa konsumen obat Purtier Placenta yang meninggalkan ARV.  Dari keluhan, ada konsumen Prutier Placenta yang meninggal dunia karena tidak mengkonsumsi ARV.

“Korban ini membeli Purtier Placenta dari dr JM, ada yang melalui resep dengan membayar Rp6 juta untuk satu kotak dan diberikan kepada keluarganya, ada pula yang dikonsumsi sendiri untuk kesembuhan, namun tidak mendapat perubahan malah penurunan,” jelasnya.

Polda Papua telah menyita 30 kotak Purtier Placenta dari terlapor dr. JM sebagai barang bukti.  Sementara kasus akan terus didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Regulasi yang kita sangkakan adalah Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (muslih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *