Tidak Memiliki Ijin Angkut BBM, Polda Papua Tahan Kapal LCT Sukses Nusantara 07 di Timika

oleh -1.683 views
Tim Subdit IV Tipidter Reskrim Khusus Polda Papua memasang garis polisi BBM di atas Kapal LCT (Landing Craft Tank) Sukses Nusantara 07. (Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura-  Kapal LCT (Landing Craft Tank) Sukses Nusantara 07 ditahan Tim Subdit IV Tipidter Reskrim Khusus Polda Papua di Pelabuhan Rakyat Pomako, Kabupaten Mimika karena tidak memiliki ijin angkut bahan bakar minyak (BBM), Senin (3/2/2020).

Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Papua, Kompol Crist Aer didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal  mengatakan,  kapal ditahan saat hendak membawa BBM ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Penerbangan Perintis Asean One Air di Yahukimo.

“Kapal LCT Sukses Nusantara 07 ditahan karena tidak mempunyai ijin angkut BBM. Total ada 26,4 kiloliter Avtur, 22 kiloliter Premium dan 8 kiloliter Solar yang termuat di atas kapal tersebut, seluruh BBM resmi dari Pertamina,”  kata Crist kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Crist menuturkan bahwa dari keterangan Nakhoda beserta Mualim Kapal LCT Sukses Nusantara 7,  kapal telah tujuh kali melakukan usaha pengangkutan BBM berdasarkan surat ijin pelayaran. Terakhir, BBM akan disuplai ke APMS dan Penerbangan Perintis Asean One Air di wilayah Yahukimo.

“ Pada saat dilakukan pemeriksaan, Kapal LCT. Sukses Nusantara 7 melakukan usaha pengangkutan  BBM ke Yahukimo dengan mendapat profit dari pemilik BBM. Sejauh ini sembilan orang saksi telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 201 tentang Minyak dan Gas Bumi, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan BBM wajib memiliki surat ijin usaha pengangkutan BBM.

“Diduga aktivitas kapal melanggar Pasal 53 huruf b dan atau d jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar,” katanya. (muslih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *