Kilaspapua, Jayapura – Sebagai upaya meningkatkan aktivitas penagihan tunggakan rekening air, PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) menggandeng Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura. Hal itu diketahui dari penandatangan nota kesepahaman antara PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) dengan kejaksaan negeri Jayapura tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi, disaksikan langsung oleh, Walikota Jayapura, Abisai Rollo dan Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa hingga komisaris utama termasuk direksi PT. Air Minum Jayapura disalah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (19/3/2025).
Direktur PT. Air Minum Jayapura, Entis Sutisna kepada wartawan usai Rapat umum pemenang saham,(RUPS) PT. Air Minum Jayapura Robongholo – Nanwani (Perseroda) tahun buku 2024 mengatakan, pada RUPS juga disinggung bahwa tantangan terbesarnya adalah bagaimana piutang yang ada di masyarakat ini bisa berkurang.
“ Maka itu, dengan kerjasama ini diharapkan pihak kejaksaan akan lebih optimal menagihkan kepada pelanggan-pelanggan “ Membandel ” memiliki tunggakan rekening air yang cukup besar ,” katanya.
Selain penagihan, Entis menyebutkan, kerjasama ini juga mencakup bantuan upaya hukum seperti pendampingan atau hal lain yang dibutuhkan.
“ Kerjasama sebelumnya kami mendapatkan banyak bantuan, motivasi hingga support atau dukungan dari kejaksaan untuk menuntaskan hal-hal berkaitan dengan hukum maupun berkaitan dengan upaya kami menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kaitannya dengan pihak luar ,” sebut Entis.
Maka itu, Entis mengungkapkan, dengan terjalinnya kerjasama ini maka akan lebih difokuskan meningkatkan kinerja keuangan melalui peningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar rekening air dan juga mengurangi piutang di masyarakat.
“ Bisa dikatakan penagihan kali ini akan dilakukan lebih “ Garang “ namun lebih dulu masing-masing kepala cabang di 6 pelayanan akan memberikan data. Terkait data mana saja dilakukan penindakan tapi itu akan dipilah-pilah dulu ,” ungkapnya.
Tidak mungkin, sambung Entis pelangan kecil langsung kepada pihak kejaksaan. Disini, penagihan yang dilakukan kepada pelanggan yang betul-betul memiliki potensi piutang tinggi. Itu akan kita berikan hak tagih kepada kejaksaan negeri Jayapura contohnya, pelanggan niaga seperti ruko-ruko termasuk intansi pemerintah hingga TNI /Polri ,” ujarnya.
Sementara, Kajari Jayapura, Stanley Yos Bukara mengatakan, ini perpanjangan MoU sebelumnya, namun yang paling inti dari ini adalah SKK,(surat kuasa khusus) sebab tanpa itu hanya seremonial saja.
“ Yang kami harapkan ada tindakan dalam bentuk SKK sehingga jaksa pengacara bisa melakukan hal-hal didalam arti diluar pengadilan hingga sampai pengadilan apalagi didalamnya terdapat perusahaan -perusahaan besar. Maka itu, untuk penagihan nanti diawali cara persuasive. Jika tidak dilunasi hingga 3 kali maka terpaksa kita mengugat di pengadilan dan kami memiliki kewenangan atas itu sebagai jaksa pengacara negara ,” katanya.(Redaksi)