Kilaspapua, Jayapura- Otoritas Jasa Keuangan,(OJK) melalui Satuan tugas,(Satgas) Waspada Investasi,(SWI) tercatat telah memblokir sekitar 3.193 pinjaman online,(Pinjol) iIegal. Dikatakan iIegal sebab sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi.
Untuk itulah, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kembali ingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
Disisi lain, Kata dia proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5% per hari menjadi 2,5% per hari. Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” ucapnya.
Disamping itu, saat ini terdapat 125 Pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat dihimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui Pinjol. Pengecekan dapat dilakukan melalui website www.ojk.go.id atau melalui call center OJK 157 dan WA 081 157 157 157,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menyampaikan bahwa, tidak sedikit masyarakat di Tanah Papua yang telah memanfaatkan layanan Pinjol yang terdaftar di OJK. Hingga April 2021, terdapat 325.500 rekening peminjam yang berasal dari Provinsi Papua dengan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp579 Miliar dan 37.536 rekening peminjam dari Provinsi Papua Barat dengan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 123,69 Miliar.
“ Selain itu, saat ini seluruh Pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen, sehingga masyarakat dihimbau agar mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA/SMS yang tidak dikenal karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari Pinjol Ilegal,”ungkapnya.