Pemkot Jayapura Teken MoU Pengelolaan Air Limbah Domestik Dengan PT. Air Minum Jayapura, Entis Sutisna : Ini Kepercayaan Yang Diberikan Pj Walikota Jayapura  

oleh -985 views
Pj Walikota Jayapura dan Dirut PT. Air Minum Jayapura berphoto bersama dengan OPD teknis setelah menandatangani MoU tentang pengelolaan pelayanan air limbah

Kilaspapua, Jayapura- PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) dengan Pemerintah Kota Jayapura sepakat menjalin kerjasama yang dituang dalam Penandatangan nota kesepahaman tentang pengelolaan pelayanan air limbah domestik di wilayah Kota Jayapura. Penandatangan tersebut langsung diteken Pj Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si dengan Direktur utama PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, SE, M.M ., CGRM diruang rapat Walikota Jayapura, Rabu (22/5/2024).

Pj Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si kepada wartawan mengatakan, Penandatangan ini sebagai wujud pengembangan perusahaan yang kini telah berbadan hukum perusahaan terbatas,(PT) sekaligus memberikan kepastian dalam hal mengelola limbah terutama limbah rumah tangga.

“ Termasuk didalamnya perusahaan, perhotelan dan lainnya. Dengan begitu, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam hal aspek kesehatan. Maka itulah penandatangan MoU ini memiliki nilai strategis sebab didalamnya ada aspek usaha dan kenyamanan ,” katanya.

Frans berharap melalui MoU ini sudah bisaa ditindaklanjuti dengan cara dikelola secara maksimal bersama dengan OPD teknis khusus dalam hal ini dinas PUPR Kota Jayapura. Berkolaborasi menjalankan usaha ini sehingga mendatangkan nilai pendapatan dan juga pelayanan didalam pengelolaan limbah domestik ,” harapnya.

Pengelolaan ini memang sudah ditangani dinas PUPR  namun tidak maksimal apalagi didalamnya ada pihak swasta. Maka itulah dengan peraturan daerah bersama antara Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) ada tertuang salahsatunya pengelolaan air limbah domestik ,” ucapnya.

Soal apa yang didapatkan, Frans mengungkapkan, dengan itu tentunya memberikan pelayanan dalam rangka memastikan lingkungan bersih terutama diperumahan-perumahan yang ada ditemukan septic tank bersebelahan dengan sumur bor.

“ Apalagi Septik tank yang ditemukan bertahun-tahun tidak pernah dikuras, tentunya itu sangat rawan dengan pencemaran air dalam tanah. Oleh sebab itu, dengan pengelolaan ini yang didalamnya ada regulasi dan peraturan maka secara berkala limbah harus dikuras. Hasilnya ada jasa yang didapatkan dan itulah kontribusi bagi penerimaan perusahan dan juga Pemerintah Kota Jayapura ,” ungkapnya.

Direktur utama PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, SE, M.M ., CGRM mengungkapkan, penandatangan MoU ini merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Jayapura terhadap perusahaan PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda).

“ Dengan adanya bisnis ini yang sebelumnya hanya terfokus pada pelayanan air bersih. Ini juga sejalan dengan Perda No. 15 tahun 2022 tentang pendirian perseroda PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani sehingga bagi kami dengan amanat yang diberikan, dituntun membuktikan kemampuan meningkatkan pelayanan dari sisi air limbah ,” ungkapnya.

Pj Walikota Jayapura dan Dirut PT. Air Minum Jayapura saat menunjukkan MoU tentang pengelolaan pelayanan air limbah setelah ditandatangani.

Entis membeberkan, untuk pengelolaan yang dilakukan berupa penyedotan tinja melalui mobil tangki dengan harapan kami mampu meningkatkan sanitasi kesehatan masyarakat Kota Jayapura yang dampaknya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,(PAD).

“ Untuk operasionalnya memenuhi  ketentuan yang berlaku seperti tarif atau harga yang ditawarkan tidak membebani masyarakat. Maka itulah, pengelolaan yang dilakukan ini akan didampingi iuwash tangguh dan dinas PUPR Kota Jayapura untuk bagaimana memaksimalkan limbah domestik,” bebernya.

Sedangkan untuk pelaksanaannya, Entis menjawab menindaklanjuti penandatangan MoU ini kami akan mulai melakukan persiapan-persiapan mengingat didalamnya ada juga tercantum hak dan kewajiban terutama bagaimana kami bersinergis dengan  Pemerintah Kota untuk mendesain tentang pola air limbah domestik lebih baik di wilayah Kota Jayapura serta bagaimana memaksimalkan sarana prasarana yang ada,” imbuhnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *